Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Disdikbud Lamtim Diduga Tutup Mata, Atas Pungli dan Pengancaman Di SMPN 1 Labuhan Maringgai

Jumat, 18 Februari 2022 | Jumat, Februari 18, 2022 WIB Last Updated 2022-02-18T04:07:57Z

 


MP Lampung Timur - Terkait ada nya dugaan pungutan uang sekolah untuk pembangunan pager roboh yang mengatas namakan sumbangan komite, yang disertai ada nya pengancaman yang telah dilakukan oleh pihak sekolah, diduga Disdikbud setempat seakan tutup mata, Kamis (17/2/2022).



Bagaimana tidak, terkait ada nya hal tersebut telah diketahui oleh pihak Disdikbud berdasar atas laporan yang telah disampaikan oleh organisasi DPC PWRI Kabupaten Lampung Timur, Namun seolah-olah laporan yang telah disampaikan oleh Organisasi DPC PWRI Lampung Timur, tidak diindahkan oleh pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbub) terkait.


Saat ditemui oleh tim media dan juga Sekretaris DPC PWRI diruang kerjanya, Nurhuda sebagai kasie Dikdas mewakili Kadisdikbud, dia mengatakan bahwa, "Kami dari pihak Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, telah melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai tersebut." Kata Nurhuda


Dari hasil pemeriksaan kami dimana berdasarkan keterangan Kepsek Muniarti "Bahwa apa yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah, terkait masalah sumbangan pager roboh, itu atas nama komite bukan atas nama Sekolah, dan sumbangan itu atas persetujuan dari wali murid, karena sebelum nya telah dirapatkan oleh komite di Sekolah," ungkap nya.



Lanjut Nurhuda,Terkait adanya pengancaman, "Itu hanya miskomunikasi saja. Mungkin Guru nya lagi ada masalah pribadi di rumah, atu juga masih emosi, sehingga sampai melontarkan bahasa tersebut." Ucap dia dalam menyampaikan Keterangan Muniarti



Berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang telah kami lakukan dari pihak Dinas Pendidikan bahwa, "Kami tidak menemukan suatu kejanggalan atau kesalahan yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai tersebut. Dan untuk masalah penarikan yang telah dilakukan oleh pihak Sekolah, selagi itu sesuai dengan peraturan dan prosedur yang ada, maka dalam hal ini tidak ada tindakan yang menyalahi aturan atau suatu kesalahan yang telah dilakukan oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai," pungkas Nurhuda.


Jika dengan demikian, hal tersebut dapat memudahkan Kepala Sekolah SMPN 1 Labuhan Maringgai, Beserta oknum dewan Guru, untuk melakukan hal-hal yang dapat merugikan Negara, serta merusak mental anak-anak selaku peserta didik yang mana mereka merupakan sebagai calon penerus Bangsa dan Negara.


Sedang diketahui guna mempermudah serta meringankan beban Murid dan walimurid dalam menuntut pendidikan, mulai Usia Dini sampai Lulus Sekolah Menenga Atas (SMA), baik di Sekolah Negeri maupun Swasta, pihak pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai bantuan seperti, bantuan PKH Sekolah, KIP, PIP, bahkan Sampai Dana BOS reguler, maupun Dana BOS apirmasi.


Namun sangat disayangkan, berdasarkan penelusuran tim Dilapangan, menurut keterangan berbagai murid serta walimurid masih saja ada oknum Sekolah, yang tidak bertanggung jawab, dan tetap saja melakukan kecurangan terhadap siswa/murid, yang berupa penarikan uang komite, yang diduga hanya untuk mencari keuntungan pribadi. (Fhatul/tim)


×
Berita Terbaru Update