MP Lampung Utara - Sangat memperihatinkan tindakan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Penagan Ratu yang mana diduga bahwa tidak mengerti aturan, pasalnya Taufik selaku Kades Penagan Ratu itu melakukan pemecatan salah satu perangkat desa nya hanya melalui pesan singkat (SMS) Saja, Rabu (16/2/2022).
Dugaan terkait informasi bahwa adanya pemecatan salah satu perangkat desa Penagan Ratu yang mana telah dilakukan oleh Kepala desa secara sepihak dan bahkan disampaikan hanya melalui pesan singkat (SMS), hal itu dibenarkan oleh Hengki Susilo selaku Kepala Dusun Induk desa setempat yang telah dipecat oleh Taufik selaku Kades.
“Iya, informasi pemecatan itu benar adanya, akan tetapi terkait pemecatan dan pemberhentian ini, saya juga belum mengetahui apa penyebab sebenarnya. Soalnya pada waktu sebelumnya, saya belum pernah mendapatkan teguran(surat peringatan) dari kepala desa,” Jelas Hengki.
Lanjut dia, “Tiba-tiba saja jabatan saya selaku kepala dusun, itu telah digantikan oleh Candra keponakan kepala desa Taufik. Itu pun hanya melalui pesan singkat (SMS). Dan sejak tanggal 22 Januari 2022 hingga saat ini saya belum pernah menerima surat resmi terkait pemberhentian saya,” ungkap Hengki.
Jika dalam hal jabatan, Kepala desa memang seorang pemimpin yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah. Dan salah satu kewenangan kepala desa memang dapat memberhentikan perangkat nya, namun harus tetap sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan dalam negeri yang mana telah menerbitkan permendagri no 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa disebabkan oleh tiga unsur yaitu, Karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan "tetap melalui mekanisme tertentu, yang salah satunya, bahwa dia telah melanggar larangan sebagai perangkat desa".
Namun sangat disayangkan, tindakan yang telah dilakukan oleh kades Penagan Ratu telah memberhentikan dan memecat Hengki yang merupakan salah satu perangkat desa setempat secara sepihak dan hanya menyampaikan melalui pesan singkat (SMS) Saja.
Lain dari pada Permendagri, sesuai UU desa, Kades memang memiliki kewenangan yang besar dalam memimpin desa,namun bukan berarti kades bisa melakukan apa saja sesuai keinginan diri dan kelompoknya dan pemberhentian perangkat desa seharusnya ditetapkan dalam keputusan kepala desa bukan melalui pesan singkat atau SMS.
Terkait dengan hal itu, peran serta dinas PMD dan camat abung timur sangat diharapkan untuk membina kepala desa penagan ratu agar mentaati peraturan karna tidak menutup kemungkinan masih ada perangkat desa penagan ratu lain nya yang juga dipecat nya secara sepihak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kades Taufik belum dapat dikonfirmasi. Pungkasnya (Eza)