MP Pesisir Barat - Kabupaten Pesisir Barat adalah kabupaten termuda di provinsi Lampung, beberapa tahun terakhir ini negeri para sai batin para sai batin dan para ulama menggalami defisit anggaran sehingga kuat dugaan akan berencana melakukan pinjaman ke bank.
Dalam hal ini Pemerintah daerah tentu boleh saja melakukan pinjaman ke bank dengan peruntukan yang jelas dan harus memenuhi beberapa syarat agar mendapatkan pinjaman dari pihak bank karena dasar hukum sudah di atur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah dan PP 56 Tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
Pinjaman bisa di lakukan karena ada beberapa peruntukan "Pertama untuk menutupi devisit anggaran, kedua melaksanakan pembagunan yang bisa menghasilkan pendapatan asli daerah".
Sebelum melakukan pinjaman ke bank pemerintah kabupaten pesisir barat harus betul-betul memperhitungkan dengan sangat matang agar kedepanya tidak membuat kabupaten negeri para sai batin dan para ulama ini tidak terseyok-seyok untuk membayarnya cicilanya ke pihak bank kedepanya.
Sedangkan kalau kabupaten/kota mau mengajukan pinjaman ke pihak bank ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
"Harus mendapatkan persetujuan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat, kalau kota/kabupaten menggalami defisit anggaran sebesar 5% harus meminta persetujuan dari kementrian dalam negeri (kemendagri) kalau lebih dari 5% harus minta persetujuan kementerian dalam negeri dan menteri keuangan (Kemenkeu)".
Kalaupun pemerintah daerah kabupaten pesisir barat jadi meminjam dengan pihak bank dengan pinjaman sebesar 100 Milyar dengan lama pinjaman selama 5 tahun dan bermain di suku bunga 5% berarti pemda harus menyiapkan 22 milyar pertahun. yang menjadi pertanyaan mampukah pemda membayar dengan cicilan sebesar itu, jadi perlu dipertimbangkan kembali mengigat masa jabatan bupati lebih kurang 2 tahun lagi.
Terlebih dalam hal ini tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah kabupaten pesisir barat untuk melakukan pinjaman uang kepada pihak bank tidaklah mudah, karena sangat beratnya harus mendapatkan rekomendasi dua menteri. (Rido)