Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Rendahkan Kehormatan Bendera Negara, Kepala Sekolah Pukuli Anak Muridnya Gunakan Bendera Merah Putih

Rabu, 17 Agustus 2022 | Rabu, Agustus 17, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T19:35:45Z


MP Tubaba - Terjadi lagi kekerasan anak murid di Instansi Pendidikan, salah satunya Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). 


Didalam Video tersebut. Kepala Sekolah SMP Bina Desa Aris Sutopo dengan sengaja melakukan kekerasan kepada anak muridnya berinisial D dengan cara memukul tangan korban menggunakan alat bambu yang terikat Bendera Merah Putih. 


Hal tersebut disampaikan orang tua korban berinisial Y kepada Mediapanglima.com saat ditemui dikediamannya, Selasa (16/8/2022) Malam.


Orang tua korban Y menyampaikan kronologi terjadinya kekerasan tersebut pada saat pulang Sekolah. 


"Anak saya pulang sekolah, Pak. Memang, setelah pulang Sekolah dia menganti pakaian dan langsung makan, saya melihat tangan anak saya memar, lalu saya tanya kenapa?. Anak saya menjawab habis dipukul sama Kepala Sekolah," ungkapnya. 


Kemudian, mendengar kejadian tersebut orang tua korban bergegas mendatangi Sekolahan untuk mempertanyakan kepada Kepala Sekolah terkait kejadian tersebut. 


"Kenapa anak saya dipukul emang salah anak saya apa pak?, tanya Y kepada Kepala Sekolah.


"Anak ibu sudah geber-geber motor, sudah saya teriaki tapi masih saja, ini salah satu cara saya mendidik anak murid dan ini saya lakukan karena saya sayang kepada anak ibu, bahkan tindakan ini saya lakukan bukan cuma kepada anak ibu saja," terang Kepala Sekolah kepada Y. 


Lanjut Y, "Jika ini terjadi kepada anak bapak bagaimana?, sedangkan tindakan ini bukan hanya anak saya, anak-anak murid yang lain kan juga ikut-ikutan, kenapa anak saya yang dipukuli, tanya Y kepada Kepala Sekolah tersebut. 


"Jadi mau ibu bagaimana?, saya minta maaf, saya khilaf jika ibu tidak terima silahkan laporkan," ucap Kepala Sekolah kepada Y. 


Saat dihubungi Whatsapp, Kepala Sekolah SMP Bina Desa Aris Sutopo belum ada respon.


Terlihat dalam Video tersebut, Kepala Sekolah SMP Bina Desa memakai Bendera Merah Putih untuk memukuli anak muridnya diduga merendahkan kehormatan bendera Negara yang tidak sesuai aturan.


Diketahui, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai Bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.


Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.


Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Pasal 66 berbunyi : Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Bima)

×
Berita Terbaru Update