MP Lampung Utara - Seorang pria Suhaili (39) warga Papan Rejo diduga kuat menjadi korban penganiayaan oleh sekeluarga Warga papan Rejo yang di identifikasi berinisial Le dan Hr . Penganiayaan tersebut terjadi di Lingkungan papan rejo dekat rumah diduga pelaku, Papan Rejo. Sabtu (28/5/2022) sekira pukul 07.00 waktu setempat.
Kejadian bermula saat korban bersama rekannya Eka yang juga seorang Rt (rukun tetangga) setempat yang berboncengan akan melakukan kegiatan di ladang seperti biasanya di salah satu desa disekitar desa setempat desa tersebut , Papan Rejo .
"Saat diperjalanan tiba tiba ada dua orang menghadang menggunakan senjata tajam dan mengancam akan membunuh dengan sajam jenis garpu dan terjadi pemukulan yang mengkibatkan korban mengalami luka lebam bahkan sampai patah gigi.
Korban bingung karena merasa tidak ada permasalahan dengan pelaku.
Selanjutnya, saksi yang juga pak Rt setempat menjelaskan bahwa pelaku bersama sekira 2 orang datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kemudian terjadi adu mulut dengan pelaku.
"Lalu, pelaku bersama 2 orang temannya langsung memukul saya dan korban", jelas suhaili.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di kening pada kepala bagian depan , Gigi patah bagian atas dan sakit diseluruh badan akibat dipukul secara membabi buta . Sedangkan saksi mengalami trauma dan merasa ketakutan, keluarga korban sangat berharap terduga pelaku bisa cepat diamankan sesuai dengan perbuatan terduga pelaku agar ada nya kenyamanan pada keluarga korban.
Saat dikonfirmasi kepada pihak kepolisian ke polsek Abung Timur dalam hal ini kepada bapak KANIT Reskrim Beliau menjawab Tunggu akan dilaksanakan Gelar perkara dan sampai saat ini pihak keluarga korban masih menunggu kapan akan di gelarnya perkara tersebut
Atas kejadian tersebut, korban dan saksi melaporkan ke Polsek abung timur untuk ditindaklanjuti. Laporan telah tercatat sesuai dengan Laporan Pengaduan nomor : LP/B/49/V/2022/SekABT/RES LAMUT/POLDA LAMPUNG tertanggal 28 MEI 2022. (Eza)