MP Jakarta - Perhatian besar terus diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi para seniman dan pelaku industri kreatif Tanah Air. Langkah tersebut terealisasi dalam bantuan insentif saat pandemi Covid 19.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengungkapkan sedari awal Jokowi sudah memberikan perhatian yang begitu serius. Terutama dalam menjaga keberlangsungan seniman dan pelaku industri kreatif.
Dia menuturkan langkah konkret dari Jokowi dapat terlihat saat hadirnya badai pandemi. Berbagai sektor ikut terdampak termasuk menggoyahkan perekonomian Nasional.
“Seniman dan pelaku industri kreatif menjadi perhatian presiden yang luar biasa besarnya, pada saat kita sedang dalam tekanan pandemi Covid 19,” ujar Johnny pada kanal YouTube Deddy Corbudzier pada Kamis, (4/8/22).
Lebih lanjut dia menyebut bantuan insentif yang diberikan Jokowi diperuntukkan khusus bagi pelaku industri kreatif dalam Negeri.
Utamanya dalam membantu meringankan beban hidup serta biaya operasional di tengah pandemi.
Meski begitu dia mengamini pelaku industri kreatif bukanlah satu-satunya sektor yang mendapat bantuan insentif Jokowi.
Namun, demikian tetap menjadi sektor yang begitu mendapat perhatian Jokowi sampai saat ini.
“Insentif fiskal digunakan betul-betul salah satunya untuk mereka. Tapi tentu tidak bisa satu satunya untuk mereka, salah satunya untuk mereka,” terang Johnny.
Selain juga, tambah dia, menjadi satu cara yang pilih Jokowi dalam upaya menjaga kreativitas para pelaku seni.
Sehingga dapat tetap produktif dan menghasilkan karya-karya yang membanggakan.
“Agar apa? Ya yang begitu tertekan dan menjaga kreativitas, menjaga insan seni diberikan insentif, termasuk tentu diinsentif yang lain. Tapi itu menjadi perhatian dan dibicarakan Ded, dibicarakan di sidang kabinet,” ucap Johnny.
Diketahui Insentif yang diberikan Jokowi berupa pajak hingga kebijakan sektor keuangan oleh industri Keuangan Bank (IKB) dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) bagi para debitur industri pariwisata dan ekonomi kreatif.
Selain juga relaksasi kebijakan Pemerintah Daerah untuk wajib pajak disektor pariwisata.
Kemudian relaksasi tarif listrik, dan penghapusan iuran BPJS tenaga kerja hingga tiga bulan setelah masa tanggap darurat dicabut.(*)