MP Pringsewu - Sebagai pemimpin penyelenggara pemerintahan, kepala pekon merupakan pengambil keputusan sekaligus penanggungjawab setiap kebijakan yang akan diambil dan dilaksanakan oleh pemerintah pekon. Oleh karena itu, kepala pekon harus memegang teguh kepercayaan masyarakat dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat maupun yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian dikatakan Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah saat melantik dan mengambil sumpah 19 kepala pekon hasil Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak se-Kabupaten Pringsewu 2022 di GOR Bumi Jejama Secancanan, Kuncup, Kabupaten Pringsewu, Selasa (02/08/22).
Dikatakan, kepala pekon tentunya harus melaksanakan kebijakan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon (RPJMP) yang disusun, yang dijabarkan dari visi dan misi Kepala Pekon. "Selain itu, pemerintah pekon juga harus menyusun rencana kerja Pemerintah Pekon (RKP Pekon) untuk jangka waktu 1 tahun, dengan ketetapan kepala pekon, yang memuat kerangka program, prioritas pembangunan pekon, serta rencana kegiatan dan pembiayaan", katanya.
Sebagai implementasinya, kata Adi Erlansyah, yaitu APB-Pekon yang merupakan rencana keuangan tahunan pekon yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah pekon dan Badan Hippun Pemekonan (BHP) yang ditetapkan dengan Peraturan Pekon, dan harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disipilin anggaran.
Penjabat Bupati Pringsewu pada acara pelantikan Kapekon yang juga dihadiri Ketua DPRD Pringsewu Suherman beserta jajaran pemerintah daerah dan forkopimda, para camat dan uspika, PKK, DWP, APDESI serta tokoh masyarakat juga mengingatkan bahwa kepala pekon terpilih merupakan cerminan besarnya harapan masyarakat akan adanya perubahan yang lebih baik. "Oleh karena itu, dalam menjalankan kepemimpinannya, kapekon dituntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif. Sebab, kepala pekon mempunyai kewenangan untuk mengatur kehidupan masyarakat yang di tuangkan dalam peraturan pekon", ujarnya.
Dengan kewenangan tersebut, lanjut Adi Erlansyah, kapekon berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, melaksanakan kehidupan demokrasi, menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan pekon serta mentaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan. "Dengan demikian, kepala pekon harus dapat menjadi sosok pemimpin dan bisa menjadi teladan bagi warga masyarakat", imbuhnya.
Selanjutnya, Penjabat Bupati Pringsewu Adi Erlansyah juga mengharapkan para istri kepala pekon dapat mendampingi dan memberi motivasi kepada suami dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai kepala pekon, sehingga dapat berjalan sesuai norma dan ketentuan yang ada. "Serta harus mampu memahami tugas dan perannya sebagai Ketua Tim Penggerak PKK, dalam hal ini pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga, disamping berfungsi sebagai motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program program PKK", harapnya.
19 kepala pekon yang dilantik oleh Penjabat Bupati Pringsewu adalah mereka yang terpilih pada Pemilihan Kapekon e-Voting Serentak se-Kabupaten Pringsewu 2022 pada 18 Mei 2022 lalu. Masing-masing yakni Prayitno sebagai Kapekon Blitarejo, Catur Indayani (Kapekon Kediri), Priyono (Kapekon Wonodadi), Surya Dwi Saputra (Kapekon Wates) kesemuanya di Kecamatan Gadingrejo, Eni Nurhayati (Kapekon Waringinsari Timur) dan Yulhadir (Kapekon Sinarwaya) kesemuanya di Kecamatan Adiluwih, Joko Supriyono (Kapekon Nusawungu) dan Ardiyansyah (Kapekon Wayakrui) kesemuanya di Kecamatan Banyumas.
Kemudian, Bowo Sulistiyono (Kapekon Sidodadi, Kecamatan Pardasuka), kemudian Muhyidin (Kapekon Tanjung Anom), Suranto (Kapekon Ambarawa Barat), Paryono (Kapekon Jatiagung) kesemuanya di Kecamatan Ambarawa, Herli Yazid (Kapekon Sukaratu), Andi Maulayani (Kapekon Sukawangi), Diantoro (Kapekon Bumiratu) kesemuanya di Kecamatan Pagelaran, serta M.Anas (Kapekon Neglasari, Kecamatan Pantura), serta selanjutnya Abdul Hakim (Kapekon Sukoharjo I), Eko Basuki (Kapekon Waringinsari Barat), dan Heri Wibowo (Kapekon Keputran) kesemuanya di Kecamatan Sukoharjo. (Th)