MP Tubaba - Kejadian peristiwa kekerasan yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Tubaba Ari Tantaka, SH menanggapi hal tersebut. Kamis, (18/8/2022).
Ari Tantaka, SH menjelaskan bahwasanya ada dua (2) konteks permasalahan ini, diambil dari sudut pandang secara hukum.
"Yang pertama oknum guru ini diduga melakukan pemukulan terhadap muridnya yang bisamenyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka terhadap korban, jika terbukti bisa dikenakan", jelasnya.
Pasal yang diatur khusus dalam Pasal 76C UU 35 tahun 2014 yang berbunyi:
"Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak."
Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014.
Selanjutnya, "Konteks yang kedua tentang cara oknum guru itu melakukan pemukulan murid, menggunakan bendera merah putih, jika dengan sengaja bisa dikenakan", cetus Ari Tantaka, SH.
Pasal 66 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Lanjutnya, "Kita juga harus melihat secara utuh persoalan ini, ada sebab dan akibatnya, karena tidak mungkin oknum guru itu tiba-tiba melakukan pemukulan dengan menggunakan kayu yang ada bendera merah putih terhadap muridnya, kita semua sebagai orang tua juga harus bijak melihat persoalan ini", ungkapnya.
"Karena ini sudah di bawa keranah hukum oleh keluarga, maka kita serahkan sepenuhnya kepada Polres Tubaba", pungkasnya.(Bima)