MP Tubaba - Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat ,Polda Lampung berhasil menangkap pelaku tindak pidana perjudian jenis togel online inisial SD (59) warga tiyuh Marga Jaya Kec. Gunung Agung ,Kab. Tulang Bawang Barat (Tubaba). Jum'at (19/8/22) pukul 07.00 Wib
Kapolres Tulang Bawang Barar AKBP Sunhot P. Silalahi S.I.K.,M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fredy Aprisa, S.H, M.M menyatakan penangkapan ini berawal dari informasi dan laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel online diwilayah kecamatan Gunung Agung.
Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi yang akurat, petugas langsung mendatangi rumah terduga pelaku yang berada di tiyuh marga jaya Kec. Gunung Agung ,Kab. Tulang Bawang Barat.
Lanjut Kasat "Kronologis penangkapan Pada hari kamis tanggal 18 Agustus 2022 Sekira pukul 22.00 wib Personil TEKAB Polres Tulang bawang barat menerima informasi dari masyarakat yang tidak dapat di sebutkan identitasnya demi keselamatan bahwa sering terjadi tindak pidana perjudian TOTO GELAP ( togel ) di rumah salah satu warga an.SD, selanjutnya team tekab 308 di pimpin oleh KBO RESKRIM IPDA ADIYUSKA MAFIANTA melakukan penyelidikan atas informasi tersebut,sekira pukul 22.30 wib Pelaku an.SD di amankan di rumahnya karena telah tertangkap tangan melakukan perjudian jenis TOTO GELAP ( togel ) dan tersangka menjelaskan bahwa perjudian TOTO GELAP ( TOGEL ) telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah / angka ( lembar ) dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000 / lembar.
Berikut barang bukti yang di amankan dari tersangka berupa 1 buah hp Nokia warna biru, 1 buah buku rekapan, 2 buah kertas rekapan angka, 3 buah pulpen, uang tunai 13 ribu, dan barang bukti tersebut di akui oleh tersangka dan tersangka menjelaskan bahwa perjudian TOTO GELAP ( TOGEL ) telah di jalaninya sejak 5 bulan yang lalu, dengan keuntungan 1000 rupiah / angka ( lembar ) dan jika ada yang angkanya keluar maka tersangka mendapatkan keuntungan 3000 / lembar " jelasnya.
‘’Selanjutnya SD berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,’’ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara,’’demikian pungkasnya. (Bima)