MP Tubaba - Peristiwa pemukulan anak murid dan diduga merendahkan Bendera Negara merah putih yang dilakukan Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P Silalahi S.I.K. M.M diwakili Kasat Reskrim, AKP Fredy Aprisa Putra Parina S.H. M.H, menanggapi cepat pada saat berita Mediapanglima.com dikirimkan melalui Whatsapp.
"Terimakasih infonya akan diselidiki", ungkap Fredy. Rabu, (17/8/2022).
Terlihat video yang tengah viral di masyarakat, diduga Kepala Sekolah telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Sementara, mengenai pengaturan pidana terhadap tindakan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi : (1). Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
Berita sebelumnya
Terjadi lagi kekerasan anak murid di Instansi Pendidikan, salah satunya Kepala Sekolah SMP Bina Desa Penumangan Baru Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).
Didalam Video tersebut. Kepala Sekolah SMP Bina Desa Aris Sutopo dengan sengaja melakukan kekerasan kepada anak muridnya berinisial D dengan cara memukul tangan korban menggunakan alat bambu yang terikat Bendera Merah Putih.
Hal tersebut disampaikan orang tua korban berinisial Y kepada Mediapanglima.com saat ditemui dikediamannya, Selasa (16/8/2022) Malam.
Diketahui, Bendera Merah Putih resmi dijadikan sebagai Bendera Nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.
Telah ada pengaturan mengenai ketentuan ukuran bendera, penggunaan, penempatan, hingga aturan pidana terhadap pihak yang menghina Bendera Negara.
Aturan tersebut termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 66 berbunyi : Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah.(Bima)