Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Temuan BPK, Inspektorat: Randis Nunggak Pajak Itu Kelalaian Bidang Aset

Sabtu, 06 Agustus 2022 | Sabtu, Agustus 06, 2022 WIB Last Updated 2022-08-06T07:12:11Z

 


MP Pesisir Barat - Sebanyak 160 kendaraan milik Dinas Pesisir Barat Lampung mengalami penunggakan pajak dan telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).


Inspektorat Pesisir Barat Hendri Dunan Mengatakan yang menjadi temuan BPK ditahun 2018 Sebagaian besar randis memang tidak layak jalan atau layak pakai. seperti motor roda tiga yang menjadi bangkai di Dinas Perhuhungan. Hal ini terjadi karena kelalaian Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pesibar bidang asetnya, Jum'at (05/08/2022)


Kendaraan dinas seperti Mobil ataupun motor itu hibah dari kabupaten Lampung Barat (Lambar) saat pemekaran pada 2013 silam, dan Nomor Polisi (Nopol) masih Plat MZ semua. Saya punya keyakinan memang tidak di anggarkan kalau memang ada anggaranya bukak saja anggaranya.


Temuan BPK Tahun 2018, Seperti Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Bercana (DPPKB) Sepeda motor BE 5844 MZ    dan ada berjumlah 15 Randis, Informasinya kendaraan ini berada di kecamatan. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan BE 5385 MZ, belum bayar pajak dari 2018 Memang kelemahanya dibagian aset.


Seharusnya jika memang kendaraan tersebut tidak lagi bisa dipakai maka harusnya pihak terkait mendata dan menghilangkan daftar kendaraan tersebut dari aset daerah, tetapi selama ini sebagian kendaraan itu masih tetap terdaftar dalam aset milik daerah sehingga pajaknya tetap terhitung dari tahun ke tahun.


"Harusnya yang dari Lampung Barat ini kalau barangnya tidak ada harusnya jangan terdaftar lagi barang milik daerah tapi dihapuskan. Cara menghapusnya ada mekanismenya dicari dulu bangkainya dimana, kalau tidak ketemu dibuatkan berita acaranya, kalau bangkainya ketemu di lelang", Ujar Hendri 


"Tugasnya masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bekerja sama dengan bidang Aset, kenapa tidak seperti ini karena bidang asetnya lemah".


Untuk sebagian kendaraan yang masih dipakai dan belum membayar pajak sesuai dengan data dari samsat setempat, pihaknya akan segera melakukan pengecekan di setiap OPD terkait dan melakukan pemanggilan untuk meminta kejelasannya.


Namun dirinya belum bisa memastikan kapan akan melakukan pemanggilan kepada OPD terkait.


Selain itu untuk Kendaraan dinas yang memakai pelat nomor kendaraan palsu Hendri tidak ingin berbicara lebih dalam mengenai itu karena menurutnya itu bukan urusannya.


"Saya enggak mau ngomong plat palsu atau plat asli karena kalo menyangkut plat itu yang menentukan adalah SK Bupati", tandas Hendri. 


Sedangkan untuk kendaraan dinas yang dihibahkan kepada kecamatan atau pekon merupakan tanggung jawab penerima hibah untuk membayar pajak dan merawat kendaraan tersebut sebagaimana mestinya. Pungkasnya (Rido)

×
Berita Terbaru Update