MP Pesisir Barat - Terkait Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat dengan agenda Persetujuan dan penanda tangan Nota Kebijakan Umum Anggaran Perioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA - PPAS) APBD Tahun 2023 ada dua fraksi yang anggotanya tidak hadir sama sekali dengan alasan izin yakni fraksi PDI - Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa dan dari beberapa fraksi sehingga mengakibatkan rapat paripurna di tunda dan akan dijadwalkan kembali pada hari senin (15 Agustus 2022) mendatang. Sabtu, (13/08/2022).
Wakil Ketua I DPRD Piddinuri Mengatakan Alasan tidak hadirnya anggota DPRD dari fraksi PDI - Perjuangan dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penanda tanganan KUA - PPAS karena tidak setuju hasil rapat banggar, salah satunya yaitu pemerintah kabupaten pesisir barat akan melakukan pinjaman.
Sedangkan pemkab masih memiliki hutang sebesar Rp 115 Milyar yang disampaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekretaris Daerah, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Asisten Pemerintahan dan Pembangunan, Asisten Hukum dan Organisasi, Asisten administrasi, Inspektorat, serta dibantu oleh tim teknis jadi kenapa kita akan meminjam lagi sebesar Rp 100 Milyar lagi.
"Seharusnya sisa hutang yang akan pemkab pesisir barat bayar di tahun 2023 Rp 9,5 Milyar lagi ada dokumennya. kenapa sekarang pemkab ada hutang sebesar Rp 115 Milyar itu hutang yang mana kenapa jadi tidak jelas". Kata Piddinuri
Menurut penjelasan dari TAPD Ada pengalihan anggaran karena ada pembagunan yang mendesak, pembagunan itupun anggota DPRD Tidak tahu. pergesaran tidam jelas, dari situ fraksi PDIP melihat karena tidak jelas sehingga dibiarkan saja. Ujarnya
Hal senada jg disampaikan oleh Wakil Ketua II Ali Yudiem Mewakili dari fraksi PKB Mengatakan ketidak hadiran seluruh anggota DPRD Dari Fraksi PKB Dikarenakan ada salah satunya item yang tidak setuju, yaitu tentang pengajuan pinjaman pihak pemerintah kabupaten Pesisir Barat (Pemkab Pesibar).
Alasan kenapa Fraksi PKB tidak setuju apabila pemkab pesibar melakukan pinjaman dikarenakan yakni:
1. Pinjaman tidak boleh buat membayar hutang
2. Nomininal pinjaman terlalu besar
3. Pembayaran itu nanti menggunakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Seperti pajak Restoran, pajak hotel Jadi kita melakukan pinjaman uang seakan-akan yang bayar rakyat.
4. Dengan tampa pinjam kita gunakan dulu APBD yang ada dengan angka berkisaran 700 itu artinya untuk kegiatan pisik kita tunda dulu dan uangnya untuk membayar hutang tampa kita harus melakukan pinjaman.
"Dengan catatan betul-betul hutang harus dibayarkan, jangan seperti di tahun 2022 sudah dianggarkan untuk pembayaran hutang tapi malah dialihkan kegiatan yang lain sehingga mengakibatkan hutang pemerintah kabupaten pesisir barat jadi menumpuk".
Kalau berbicara defisit semua defisit tapi tidak harus dituntut juga harus melakukan pinjaman, kita harus melihat juga PAD dan melihat kemampuan daerah untuk membayar hutang itu. masa kita menarik PAD Seperti pajak nanti di punggut untuk membayar hutang, kasihan rakyat hari ini. Kata Ali yudiem
Tampa melakukan pinjaman APBD Kabupaten pesisir barat ada berkisaran 700 Milyar itu cukup. menurut permen tidak bisa melebihi masa jabatan bupati yang sekarang, dalam hal ini masa jabatan bupati sekarang kurang lebih selama 2 tahun lagi sedangkan pemkab mengajukan selama 5 tahun.
Jadi teman-teman dari fraksi PKB Mengisyaratkan jangan dulu melakukan pinjaman kita memfaatkan dulu uang yang ada dan itu pasti bisa terlaksana. Rakyatpun maklum kalaupun kita tidak membagun hari ini. Pungkasnya (Rido)