MP Jakarta – Ketua Dewan Pers Republik Indonesia Prof. Azyumsrdi Azra menyampaikan pada kanal YouTube Dewan Pers, Sabtu (10/9/2022). bahwasanya hal yang berkenaan dengan kemerdekaan pers dan jurnalisme yang berkualitas yang saat ini terjadi eksposi jurnalis terutama melalui media sosial dan dengan meningkatnya karya-karya jurnalistik seharusnya kualitas jurnalisme juga meningkat ternyata kecenderungannya tidak selalu meningkat.
Bahkan kemudian
adanya berita-berita yang ditulis oleh para jurnalis yang tidak berkualitas, yang pertama-tama media pers dan jurnalisme yang berkualitas
itu harus berangkat dari prinsip yang paling dasar dalam dunia jurnalistik
yaitu 5W 1H.
Yang
pertama apa yang
ingin ditulis dilaporkan itu harus jelas, Apa, Dimana, Kapan, Siapa, Kenapa dan Bagaimana jadi lima prinsip 5W
1H ini tetap harus dipegang.
Jangan misalnya
menulis berita yang tidak jelas
ujung pangkalnya, tidak jelas
apa yang terjadi berbeda dengan judulnya tidak sesuai atau mungkin juga kejadiannya tidak jelas bagaimana kejadiannya, dimana itu tidak jelas dari 5W 1H ini harus jelas.
Prinsip dasar para jurnalis kita harapkan bisa
memegangi 5W 1H itu dan yang kedua,
ya
harus menulis berita itu sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Jangan misalnya
menulis
itu semaunya
sendiri tidak berdasarkan fakta tidak berimbang misalnya tidak objektif terlalu
banyak opininya
yang masuk faktanya kurang itu
tidak sesuai dengan kode etik, kode
etik itu
harus berprinsip pada objektivitas pada kebenaran yang bisa diuji dan seterusnya.
Jadi ini yang perlu
ditekankan jangan sampai melanggar kode etik itu, ya kode etik itu baik dari
sudut pemberitaan maupun juga dari sudut bisa disebut sebagai kesopanan publik,
keadaban. Jangan misalnya berita atau kabar yang disampaikan itu melanggar
keadaban publik.
Melanggar kesantunan
publik malah kemudian itu membuat apa yang disampaikan itu tidak bermutu
rendahan dan bisa juga disebut sebagai pemberitaan sampah atau berita sampah yang
sepertinya tidak banyak gunanya.
Jurnalisme yang
berkualitas ini harus kita tingkatkan karena dengan jurnalisme yang berkualitas
itulah maka kita bisa mewujudkan Kemerdekaan pers yang bermakna.
Jadi kalau kemerdekaan tersebut tidak diisi dengan peningkatan jurnalistik atau jurnalisme yang semakin berkualitas maka kemudian kemerdekaan pers menjadi kehilangan maknanya dan kehilangan artinya yang sesungguhnya.
Jadi
inilah yang penting kita tekankan, kita
senang sekali bahwa dewan pers dalam hal ini salah satu program utama prioritas utama itu adalah
peningkatan kualitas jurnalisme penguatan peningkatan kualitas para jurnalis
yang di seluruh tanah air kita.
Dan oleh
karena itulah kita ingin menghimbau bahwa peningkatan kompetensi jurnalis itu
adanya adalah di dewan pers, jangan
misalnya mau diiming-imingi oleh pihak-pihak lain yang menawari ujian
kompetensi yang tidak kredibel yang tidak sesuai dengan apa yang diinginkan.
Karena sesungguhnya, Dewan Pers menurut undang-undang nomor 40
tahun 1999
sebagai pihak yang memiliki otoritas kewenangan untuk melaksanakan ujian
kompetensi dalam rangka peningkatan kualitas jurnalis.
Ya, kita
berharap sekali lagi mudah-mudahan kualitas jurnalis terus meningkat dan dengan meningkat
itulah maka kemudian kita bisa mengisi kemerdekaan pers yang bermakna.
sumber: Dewan Pers