![]() |
Foto Kadisdikbud Tubaba, Budiman Jaya Menjelaskan Mengenai Perubahan Kebijakan Kemendikbudristek Tentang Penyaluran Dana BOSP Reguler Tahun 2023 |
Budiman Jaya (Kadisdik tubaba) menyampaikan ada kebijakan perubahan untuk BOS, BOP, PAUD, dan BOP kesetaraan reguler pada tahun 2023 penyalurannya dilakukan II tahap yaitu tahap I di bulan Januari dan tahap II bulan Juli.
"Ada perubahan poin penting kebijakan baru dalam perubahan PMK 119 Tahun 2021,dana BOS tahun 2023 merealisasikan tahap I laporan realisasi tahun lalu dan tahap II laporan realisasi minimal 50% dari dana di satuan pendidikan, tahapannya dilakukan paling cepat bulan Juli tanggal 31 tahun 2023 hingga 31 Januari 2024, laporannya dipertengahan bulan," jelas Budiman usai penyampain sosialisai pertemuan dengan perwakilan sekolah, Rabu (04/12/2023).
Namun yang perlu diperhatikan juga, Sambung dia "Bagi yang terlambat melakukan pelaporan tahap I maka konsekuennya proses penyaluran tahap II tidak bisa di lakukan," tegasnya.
Selanjutnya, "Untuk kanal yang digunakan pada penyaluran Dana BOS 2023 cukup melalui aplikasi RKAS, tentunya ini berbeda dengan tahun 2022 yang menggunakan 2 kanal dan Aturan, serta syarat penerimaan dana BOS 2022 dituangkan dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022. Dalam regulasi tersebut, terdapat syarat penerimaan Dana BOS Reguler serta ketentuan dan kriteria yang wajib dimiliki sekolah," tuturnya. (Bm)