![]() |
Poto Tambang Timah Yang terletak di Dusun Sinar Kelabat, Desa Cupat, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat Yang diduga Tidak Kantongi Surat Izin |
MP Bangka Barat {Babel} -- Sehubungan dengan adanya aktivitas tambang biji pasir timah di dekat Dasar aliran sungai (Das) di dekat pemukiman warga dan jembatan yang merupakan pasilitas umum ,mesin skala kecil jenis user user diduga ilegal tidak mengantongi izin pertambangan, di wilayah Dusun Sinar Kelabat (sk) Desa Cupat Kec. Parittiga, Kab.Bangka Barat
Disinggung mengenai pemilik tambang jenis user user itu, menurut keterangan dan pengakuan warga berinisial (Jn) dan berinisial (As)warga dusun Sinar Kelabat (SK) Desa Cupat, dia mengaku bahwa itu miliknya. Dilokasi ada beberapa unit tambang jenis user berkerja di aliran sungai di dekat jembatan aliran sungai dan pemungkiman warga, Kamis {16-3-2023}.
Saat di konfirmasi awak media melalui via telpon seluler ke salah satu warga yang tidak mau namanya di sebut mengatakan bahwa, Tambang timah jenis user user itu milik warga berinisial( jn )dan berinisial (As) warga Dusun Sinar Kelabat.
"Tambang Timah jenis user itu milik warga ,namanya berinisial JN dan AS, dan tambang user milik warga sini. Itu sudah 2 tahun lebih pak kerja di situ ,mereka tidak perduli dengan pasilitas umum seperti jembatan dan jalan raya ."pungkasnya".
Awak MediaPanglima.com melanjutkan konfirmasi melalui via whatshapp ke Kasat pol pp Bangka Barat, Sidarta Gautama, dan dia mengatakan, "Oke terima kasih info nya besok kami cek kelapangan,"tuturnya."
Atas kegiatan tambang jenis user di duga ilegal di dekat pasilitas umum dan pemungkiman warga,Awak media melanjutkan konfirmasi resmi, melalui whasApp ke Aparat Penegak Hukum wilayah Jebus Parittiga, Kapolsek AKP. Ghali Widyo Nugroho S.H. s.I.k., namun sampai saat ini belum ada jawaban. {Syaffarudin}