MP Mesuji — Warga Marga Buay Mencurung Lampung di Mesuji dalam waktu dekat akan mengambil paksa lahan seluas 3500 HA di Desa Talang Batu yang saat ini di Kuasai PT.SIP, Minggu (18/06/2023) .
Adapun pengambil paksa oleh masyarakat di jelaskan melalui surat yang Marga Buay Mencurung kepada kuasa hukum kepada Dr. Hi .Johanis Damiri.
Pada surat itu, Masyarakat Buay Mencurung merasa kesal lantaran tidak ada itikad baik pihak perusahaan dalam mediasi sengketa lahan yang selama ini menjadi konflik perusahan dan warga.
"Kami audah sangat sabar menanti penyelesaian, namun nampaknya pihak perusahaan tidak ada itikad baik," Jelasnya di Kutip pada surat yang di tujukan kepada Kuasa Humum Buay mencurung.
Pada surat itu juga Marga adat Buay Mencurung menceritakan sejarah awal Tanah Adat yang di Kuasai PT.SIP Mesuji Lampung yang mana pada tahun 1990 oleh petugas Pertanahan Kota Bumi Tanah Adat Buay Mencurung tersebut dimasukan ke Lokasi HGU PT SIP tanpa sepengetahuan warga adat.
Merasa dirugikan kami warga adat Marga Mencurung dengan ini akan mengambil paksa lahan yang menjadi hak keluarga Adat Buay Mencurung sebagai sumber kehidupan keluarga. (Steri Hananya)