Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Marak Nya Tempat Hiburan Malam Yang Diduga Ilegal Di Kec.Sekampung, Nampak Kebal Hukum

Selasa, 28 Mei 2024 | Selasa, Mei 28, 2024 WIB Last Updated 2024-05-28T09:27:03Z

 


MP Lampung Timur - Marak nya tempat karaoke hiburan malam di Desa Girikelopo Mulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, yang diduga ilegal nampak seolah kebal Hukum dan semakin marak di kalangan masyarakat, Selasa (28-05-2024).


Pijak, salah seorang warga masyarakat Desa Girikelopo Mulyo Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, selaku pemilik tempat karaoke hiburan malam tersebut menjelaskan kepada MediaPanglima.com pada Senin malam 27-05-2024, jika usaha nya telah memiliki ijin yang telah di buatkan oleh salah seorang oknum POL PP, yang berinisial (AY), yang bertugas di Kabupaten Lampung Timur.


"Akan tetapi surat ijin yang telah di buatkan oleh (AY), pada saat itu apakah ijin untuk karoke hiburan malam atau bukan saya kurang paham, karena pada saat membuat surat ijin tersebut saya tidak ikut," ujar Pijak.


Lanjut Pijak menerangkan, bahkan beberapa hari yang lalu pun pihak dari Kecamatan, sudah dateng kesini menemui saya, pihak dari Kecamatan, menjelaskan kepada saya main cantik aja, dan mereka meminta saya supaya melengkapi surat ijin usaha yang sedang saya jalankan ini," lanjut pijak.


Dan untuk selanjutnya, tambah Pijak, "Untuk penyediaan pengosumsian berupa minuman yang saya sediakan yaitu Vigur, Anggur Merah, Bir item, dan Bir Putih.


Untuk pembukaan acara nya dimulai saya buka pada pukul 9:00.wib, kalau tutup nya gak pasti, kadang pukul 3:00.wib, kadang lebih, "tutur pijak. (Fatullah)

×
Berita Terbaru Update