Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Narapidana Rutan Kelas ll B Sukadana Lamtim, Diduga Melarikan Diri Atas Ijin Karutan & KPR

Jumat, 17 Mei 2024 | Jumat, Mei 17, 2024 WIB Last Updated 2024-05-17T09:18:21Z

 


MP Lampung Timur - Kabur nya salah seorang Narapidana yang berinisial BW, alias CE, dari Rutan Kelas ll B Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, tersebut diduga atas ijin dari Kepala Rutan, dan atas perintah dari Kepala Pengamanan Rutan (KPR), Jum'at 17-05-2024.


Berdasarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh Luky, selaku komandan penjagaan Rutan Kelas ll B Sukadana Lampung Timur, menjelaskan kepada awak media melalui via telpon terkait kabur nya salah seorang Narapidana yang berinisial BW, alias CE, yang telah di jatuhkan oleh ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang Bandar Lampung,


Dengan Hukuman selama 14 tahun penjara, yang mana hukuman nya tersebut baru di jalani nya kurang lebih baru satu tahun, namun kini Narapidana tersebut telah melarikan diri yang diduga atas ijin dari bapak Abdul Aziz, sebagai kepala Rutan, serta perintah dari Abi Alqohar, SH. Selaku KPR.


Dalam keterangan Luky menjelaskan, bahwa pada saat kejadian itu memang betul saya yang piket, kemudian pada saat kejadian, bisa saya jelaskan bahwa salah satu pegawai yang bernama Muhammad Imam Jarkasih, dateng menemui saya, 


Kemudian dia bilang kepada saya bahwa dirinya di suruh oleh Kepala Rutan serta di perintahkan oleh KPR, untuk mengeluarkan narapidana itu,an kalau sampeyan mau tau pada saat kejadian itu saya hampir mau ribut, kemudian pak Imam Jarkasih, telpon KPR nya, lalu KPR nya meminta kepada Jarkasih untuk memberikan hendepon nya kepada saya untuk berbicara," ujar lucky.


Lalu Abi Alqohar, SH.selaku KPR nya bilang dengan saya, pak Luky tolong dibantu, lalu saya jawab penyampaian dari pak Abi Alqohar, SH.kepada saya, maff pak bukan masalah bantu nya pak persaratan nya bagaimana, dan kalau mau CMK, mana surat nya," ujar luky menjelaskan kepada abi alqohar selaku KPR, menerangkan kepada awak media.


Selanjutnya pak Abi kembali mengatakan kepada saya, pak Luky ini perintah saya, dan suruh pak Imam Jarkasih, buatkan dulu surat Bon sementara, kata KPR nya terhadap saya, iya nama nya saya sebagai setap dan sebagai bawahan mau gak mau saya ikuti atas perintah dari dua orang atas saya," jelas luky.


Dan untuk selanjutnya kalau sampean mau tau informasi lebih lanjut, silahkan tanya langsung kepada pak Muhammad Imam Jarkasih, beliau juga sebagai pegawai di Rutan Kelas ll B Sukadana ini, dan dia juga sebagai ajudan bapak Abdul Aziz selaku Kepala Rutan," tutup lucky. (Tim)

×
Berita Terbaru Update