Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Sat Narkoba Polres Tubaba Tangkap Dua Oknum Wartawan Hendak Isap Sabu

Kamis, 23 Mei 2024 | Kamis, Mei 23, 2024 WIB Last Updated 2024-05-23T03:11:21Z


MP Tubaba - Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung menangkap 2 (dua) orang oknum wartawan media Online dan satu orang rekannya saat akan mengonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu. 


Oknum wartawan tersebut berinisial DR als Am (38) warga Tiyuh Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, AR (46) warga Bandar Lampung dan rekannya DN (33) warga Kampung Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara.


Mereka ditangkap saat berada disebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung. 


Kasat Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, M.H yang mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, mengatakan, DR als AM oknum wartawan tersebut ditangkap pada Selasa (21/4/2024), sekitar pukul 20.30 Wib, saat bersama dua rekannya berinisial DN (33) dan AR (46).


“Oknum wartawan itu ditangkap bersama dua orang rekannya berinisial DN dan AR saat akan mengisap sabu-sabu, di sebuah rumah kontrakan di Tiyuh Pulung Kencana, Selasa (21/4/2024)," kata Kasat Narkoba AKP Yopi. 


AKP Yopi menjelaskan, penangkapan terjadi saat aparat kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat sedang patroli rutin. Namun saat melintas di sekitar tempat tersebut, mereka mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan ke 3 (tiga) pelaku sedang mengonsumsi sabu. Sehingga polisi langsung menggerebek dan menemukan ke 3 (tiga) sedang hendak mengisap sabu. 


"Dari penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1(satu) pelastik klip yang berisikan sabu seberat 0,65 gram, (satu) buah dompet kecil warna biru merah bermotif bunga; b. 2 (dua) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 3 (tiga) buah selang pipet, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet," terangnya. 


"- 2 (dua) buah korek api gas tanpa kepala, 7 (tujuh) buah plastik klip sedang kosong diduga bekas pembungkus shabu, 4 (empat) buah plastik klip kecil kosong diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah alat hisap sabu (BONG), 1 (satu) buah kotak rokok merk CLASMILD dan 6 (enam) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis Sabu," imbuhnya. 


Kasat Narkoba AKP Yopi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Tulang Bawang Barat agar jangan bermain-main dengan narkoba karena dari Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat akan memberantas peredaran Narkoba siapapun orangnya.


"Ketiganya dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1)  Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Saat ini, DR bersama rekannya masih ditahan di Mapolres Tulang Bawang Barat guna menunggu proses hukum selanjutnya," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update