MP Tubaba – Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah, S.H.,M.H berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang merupakan TO (Target Operasi) Antik Krakatau 2024 dan Non TO. Senin (10/6/2024) pukul 13.00 Wib.
Diketahui bahwa pelaksanaan Ops Antik Krakatau – 2024 yang digelar serentak jajaran yang dimulai hari Senin (10/6) sampai dengan (23/6) selama 14 hari dengan sasaran penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.
Hari pertama pelaksanaan Operasi Antik, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik. bergerak cepat dengan mengambil langkah – langkah serta memberikan arahan dan petunjuk fungsi yang dikedepankan Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, agar Target Operasi maupun Non Target Operasi agar segera mungkin diamankan.
"Menindak lanjuti arahan dan petunjuk dari Kapolres Tulang Bawang Barat, Sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat yang dipimpin oleh AKP Jefy Saifullah, S.H.,M.H selaku Kasat Narkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mempertajam informasi dan berhasil mengamankan Pelaku tindak pidana narkotika Golongan I jenis shabu shabu yang merupakan Target Operasi Antik berinisial A als D, (35) tahun, alamat Tiyuh Candra Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah, S.H.,M.H yang mewakili Kapolres.
Lebih lanju Kata Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah, S.H.,M.H. Selain berhasil menangkap TO Sat Narkoba juga berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkoba yang merupakan Non TO ,adapun kedua Pelaku Non TO tersebut berinisial RA (28) warga tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawanng Tengah dan MR (35) warga tiyuh Candra kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Berawal dari sat Resnarkoba Polres Tulang Bawang Barat menerima informasi dari masyarakat bahwa seorang lelaki berinisial A als D yang sebelumnya telah menjadi Target Operasi (TO) Antik 2024 sering mengedarkan narkotika jenis shabu diKecamatan Tulang Bawang Tengah, sehingga anggota Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Jefry Saifullah langsung bergerak menuju alamat yang dimaksud.
Adapun Barang Bukti yang diamankan dari Pelaku Target Operasi A als P yakni 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal putih diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,16 gram, 7 (tujuh) buah plastik klip bening kosong ukuran kecil diduga bekas pembungkus shabu, 1 (satu) buah kaca Pirek yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis Shabu, 1 (satu) buah alat hisap Shabu (Bong) yang terbuat dari botol plastik warna cokelat yang pada bagian tutupnya terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok, 3 (satu) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet, 2 (dua) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah selang pipet bengkok, 2 (dua) buah Cotton Bud, 6 (enam) buah korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) unit Handphone android merk OPPO A53 warna gold dalam kondisi pecah.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari Kedua Pelaku Non TO RA (28) dan MR (35) yaitu 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran kecil yang didalamnya berisi kristal – kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,22 gram , 1 (satu) buah kaca pirex yang masih terdapat residu (sisa pembakaran) diduga narkotika jenis shabu yang pada salah satu bagian ujung kaca terpasang karet penyambung kaca pirek warna hijau, 1 (satu) buah sumbu pembakar, 1 (satu) buah korek api gas ,1 (satu) buah alat hisap shabu (Bong) yang terbuat dari botol bekas minuman Lasegar yang pada tutupnya terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok.
untuk Barang Bukti dari Pelaku MR (35) yaitu1 (Satu) buah plastik klip kecil yang di dalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis shabu,1 (satu) buah bungkus rokok Merk MENARA warna merah yang di dalamnya berisi 5 (lima) plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat Residu (sisa pembakaran) diduga Narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari selang pipet, 1 (satu) buah korek api gas tanpa kepala, 1 (satu) buah alat hisap sabu (Bong) yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK membenarkan pihaknya telah mengamankan 3 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika diwilayah hukumnya yang merupakan Target Operasi (TO) dan Non TO Antik Krakatau 2024.
Kini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
Ketiganya dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Kasat Narkoba juga menghimbau warga masyarakat untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Tulang Bawang Barat akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” tutup Kasat Narkoba. (*)