Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

JPU Menghadirkan Ahli, Perkara Anak di Kalianda, PH : Keterangan Ahli Lemah

Jumat, 28 Juni 2024 | Jumat, Juni 28, 2024 WIB Last Updated 2024-06-28T12:16:08Z


MP Lampung Selatan - Pemeriksaan Saksi Ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum pada Sidang Perkara Pidana Khusus dengan Nomor Perkara 007.Anak/Kld/06/2024 yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis (27/06/2024).


Ahli Forensik dr. C. Andryani Sp.FM.MH Menerangkan terkait Hasil Visum Korban yang dilakukan pada tanggal 25 Mei 2023, 

"Benar adanya luka memar, luka robek, dan pembengkakan akibat benda tumpul pada Kemaluan korban",


"Dan benar ditemukan bakteri _Gram Negative Diplococcus Extraseluller_ yang ditemukan pada korban dan pelaku, karena adanya perbuatan seksual"


Pada Kesempatannya Penasehat Hukum Terdakwa Wahyu Widiatmiko S.H, mencoba menggali keterangan dari ahli, terkait kesamaan bakteri, dan juga meminta pandangan ahli terkait luka pada kemaluan korban teridentifikasi sudah beberapa lama,


"Terkait bakteri yang sama itu, tidak bisa dipastikan ditularkan oleh Terdakwa, dan terkait luka pada kemaluan korban, secara Forensik dapat saya pastikan baru 7 hari dari kejadian" jawaban dr. C. Andryani.


PH Terdakwa juga menghadirkan beberapa saksi yang meringankan, yang pada keseluruhannya saksi menjelaskan bahwa, Terdakwa pada waktu kejadian yang dituduhkan oleh JPU, saat itu sedang bersama mereka menunggu buka puasa (ngabuburit)


Dari hasil pemeriksaan pada sidang hari ini, Penasehat Hukum terdakwa menyampaikan pada media,


"Saksi Ahli tadi sudah kita tanyakan, terkait umur luka pada kemaluan korban itu berumur 7 hari, kita simpulkan saja, Terdakwa bukan pelakunya, karena tidak sesuai sebagaimana tuduhan pada terdakwa yang terjadi pada 18 April 2023 yang lalu, sementara dokter yang memeriksa pada tanggal 25 Mei 2023 tersebut menerangkan itu baru 7 hari, artinya kalau kita urut, luka yang timbul pada kemaluan korban adalah bukan perbuatan terdakwa" Jelas Wahyu,


"Kita berdoa saja, semoga terdakwa dapat mendapatkan keadilan atas tuduhan yang mengada-ada ini" tutupnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update