Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Lapak Kayu Karet Diduga Ilegal, Meresahkan Masyarakat Sinar Laga Mesuji

Jumat, 21 Juni 2024 | Jumat, Juni 21, 2024 WIB Last Updated 2024-06-21T02:19:43Z

 


MP Mesuji — Lapak Kayu Karet yang berada di Desa Sinar Laga Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, di duga ilegal dan tak mempunyai surat izin usaha. Kamis (20/06/2024).


Lapak kayu karet ini yang di duga ilegal ini, kini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat khususnya Desa Sinar Laga, karena pelaku usaha kayu karet, mengepul atau menumpuk kayu dan di angkut menggunakan kendaraan jenis truk Fuso tronton roda 10 dari lapak tersebut.


Masyarakat setempat mengkhawatirkan kondisi jalan dan juga beberapa gorong gorong yang nantinya bisa hancur karena mobil truk fuso tronton yang bermuatan puluhan ton hingga tiga puluh ton.


Setelah di tanyakan ke Pemerintahan Desa dalam hal ini Samiron selaku kepala Desa, tidak pernah di mintain surat izin usaha terkait pembukaan lapak kayu karet tersebut.


Salah satu pengurus lapak kayu karet yang berinisial NA (35), mengatakan kepada awak media bahwasannya tidak ada atau tidak mempunyai surat izin usaha," ucap NA.


Imbuh NA mengatakan kepada awak media, saya disini cuma selaku pengurus lapak kayu karet tersebut, yang mempunyai lapak kayu karet ini adalah pak Arif yang berdomisili di Desa Mukti Karya Kec. Panca Jaya Kabupaten Mesuji.


Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan kepada pihak Dinas terkait agar dapat menindak lanjuti terkait lapak kayu karet yang berada di Desa Sinar Laga, yang di duga ilegal atau tidak mempunyai surat izin usaha, karena hal ini dapat menyebabkan dampak kerusakan jalan lingkungan Desa Sinar Laga. (Steri Hananya) 

×
Berita Terbaru Update