Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Awasi Hak Pilih Pilkada 2024, Panwaslu Kec. Gedung Surian Lakukan Langkah Kongkrit

Rabu, 24 Juli 2024 | Rabu, Juli 24, 2024 WIB Last Updated 2024-07-24T09:28:23Z


MP Lampung Barat - Dalam rangka Awasi Hak Pilih Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung lakukan langkah kongkrit. Mengingat proses Coklit sudah dilaksanakan oleh Pantarlih mulai dari hari Senin, 24 Juni 2024. Sehingga sampai batas waktu terakhir Coklit hari ini yakni, Rabu, (24/07/2024).


Sehubungan bertepatan hari ini, Rabu 24 Juli 2024 adalah hari terakhir. Maka Bawaslu mengerahkan seluruh jajarannya untuk pasang mata dan telinga demi memastikan seluruh Pemilih telah terdata oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). 


Rozali Bangsawan, S.Ag.,M.Ag selaku Kordiv HPPH Kec. Gedung Surian Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat mengungkapkan, update status serentak berisi imbauan dan ajakan kepada seluruh masyarakat untuk memastikan telah memiliki hak pilih. 


Kemudian bagi siapapun yang belum didatangi PPDP untuk dicoklit, diharapkan segera melapor ke Posko Pengaduan, yang ada di Kantor Panwaslu Kecamatan Gedung Surian atau di Posko Pengawas Kelurahan/Desa terdekat Se-kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat. 


“Jadi pastikan Anda sudah terdapat, diberi tanda terima coklit, dan rumah sudah ditempeli stiker. Jika belum maka bisa melaporkan kepada kami,” kata Bang Zali sapa akrabnya. 


Bang Zali menambahkan, dengan update status serentak diharapkan pesan pengawasan coklit tidak hanya sampai pada seluruh jajaran pengawas namun juga kepada seluruh masyarakat. 


“Masyarakat yang hingga saat ini belum didatangi petugas untuk dicoklit, bisa segera melapor. Ini adalah bagian dari tugas menjaga hak pilih warga sebagaimana Kawal Hak Pilih Pilkada Serentak Tahun 2024,” pungkasnya. (Rozali)

×
Berita Terbaru Update