Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bentuk Tim Khusus Brantas JUDOL, Polres Tubaba Ancam Kurungan Sepuluh Tahun Penjara Bagi Pelaku

Rabu, 10 Juli 2024 | Rabu, Juli 10, 2024 WIB Last Updated 2024-07-10T05:04:31Z


MP Tubaba -- Dilansir dari CambaiQu.id. Pihak Kepolisian Polres Kabupaten Tulang Bawang Barat Polda Lampung beri ancaman kurungan sepuluh tahun penjara bagi para pelaku Judi Online (Judol) yang masih nekat beroperasi.


Perihal itu dilontarkan Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tubaba, Iptu Tosira, saat dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya, pada Selasa, (09/7/2024).


“Untuk Judol ini kita menerapkan Undang-undang ITE Pasal 27 Ayat 2, Pasal 45 Ayat 3 UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukumannya sepuluh tahun penjara,” ujar Iptu Tosira.


Lanjut dia, dalam upaya menekan naiknya angka kasus Judol di Kabupaten dengan julukan Ragem Sai Mangi Wawai ini, Polres Tubaba telah membentuk Tim Khusus yang bertugas dalam memberantas para pelanggar tindak pidana perjudian online.


Sejauh ini, hasil kinerja Tim Khusus yang sudah dibentuk Polres Tubaba telah membuahkan hasil. Yang mana, para personel yang tergabung dalam Tim Khusus itu saat ini telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam kasus judol.


“Kita benar-benar serius memberantas maraknya Judol ini. Tim Khusus sudah berhasil menangkap dua orang pelaku Judol jenis togel,” sambung Tosira.


Masih Iptu Tosira, ketegasan terhadap para pelaku Jodol ini bukan hanya berlaku terhadap masyarakat saja. Melainkan, juga berlaku bagi seluruh anggota Kepolisian Polres Tubaba.


“Ketegasan ini bukan hanya untuk masyarakat. Tapi, juga untuk anggota Polres Tubaba. Di setiap apel pagi, Kasi Propam selalu melakukan pengecekan terhadap gadget seluruh anggota, jika ada anggota yang terbukti bermain Judol, sanksi ketegasan dari instansi sudah siap diberikan terhadap mereka,” tandas Iptu Tosira. (***)

×
Berita Terbaru Update