MP OKU (Sumsel) - Petugas Satresnarkoba OKU kembali lagi mengamankan seorang pria bernama M. Giri Purnomo Sidhi bin Sugito, 24 tahun warga Kampung. Sawo Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. OKU. yang berprofesi sebagai buruh harian lepas. Tersangka ditangkap di Jalan Jendral A.Yani ,Bidung langit kemelak Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Selasa ( 30/07/24 )
UNIT 2 Satuan Reserse Narkoba yang dipimpin oleh IPDA SYAMSUL RIZAL Telah melakukan penggerebekan sebuah rumah dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang mengaku bernama M. GIRI PURNOMO SIDHI Bin SUGITO,
Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Warga setempat lalu ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus kertas koran masing-masing bungkus berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 2 ( dua ) botol plastik masing-masing botol didalamnya berisikan daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 88,39 (delapan delapan koma tiga sembilan) Gram didalam kamar tidur tersangka dan diakui miliknya.
Selain itu, petugas juga menyita satu buah Tas merk Ribero warna hitam , satu buah Tas merk Buffback warna navy, satu unit handphone merk Samsung A10s warna Hitam dan Uang Tunai Rp. 150.000,- yang di duga milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa barang bukti tersebut akan diedarkan atau dijual
Kini tersangka dijerat pasal ,Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Polisi terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dan meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. (Hairulpita )