Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Diduga Cemarkan Nama Baik, Beni Laporkan Muhammad Riduan Ke Mapolres Lamteng

Sabtu, 20 Juli 2024 | Sabtu, Juli 20, 2024 WIB Last Updated 2024-07-20T11:51:30Z


MP Lampung Tengah - Diduga lakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan menyebarkan berita bohong, Muhammad Riduan warga Kampung Tanjung Ratu dilaporkan Victorius Beni Wibisono melalui kuasa hukum Rizky Ervianto S.H ke Polres Lamteng, Sabtu (20/7/2024).


Kronologis kejadian bermula pada Selasa 2 Juli yang lalu, saat Muhammad Riduan sedang berada di Lapak Singkong Candi Rejo, Riduan mengatakan Beni adalah seorang penipu, dimana siswa yang diakomodir tidak masuk ke salah satu SMA yang ada di kecamatan Terbanggi Besar.


Selain itu, Riduan juga mengatakan Beni yang telah mengintruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap siswa. Namun dalam kenyataannya Beni (Sapaan Akrab) tidak pernah mengintruksikan untuk memungut dana kepada calon siswa. Hal tersebut disaksikan oleh saudara Anton dan Gunawan.


"Riduan ini telah menyebarkan berita bohong (hoax) terkait perikan uang untuk masuk ke salah satu sekolah SMA yang ada di Terbanggi Besar sebesar 6 juta rupiah per siswa. Ini berdampak pada nama baik saya. Dan saya merasa dirugikan. Untuk itu hari ini saya melaporkan hal ini ke Mapolres Lamteng," tegas Beni.


Beni juga menambahkan, belum masuknya siswa yang diakomodir tersebut disebabkan terkait prosedural. Saat ini masih dalam proses. Namun Ridwan masih berkilah Beni seorang penipu.


Sementara Kuasa Hukum, Rizky Ervianto S.H saat diwawancarai media ini mengungkapkan telah melaporkan saudara Muhammad Ridwan warga Tanjung Ratu di Mapolres Lamteng terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap  kliennya Victorius Beni Wibisono.


Sebab, Ridwan telah menyebarkan berita yang tidak benar (Bohong) terhadap klien kami, dengan mengatakan bahwa Beni telah menginstruksikan penarikan dana sebesar 6 juta rupiah kepada setiap siswa yang akan masuk SMA.


Pada kenyataannya, saudara beni tidak pernah menginstruksikan meminta atau memungut biaya terhadap calon siswa. Ini Dampaknya adalah nama baik tercoreng. 


"Tuntutan kita agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku." Pungkasnya. (Tim)

×
Berita Terbaru Update