Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

DPP ASKONAS Gelar Sosialisasi Pengadaan Dengan Sistem Lelang E-katalog Bersama BPD Provinsi Lampung

Sabtu, 06 Juli 2024 | Sabtu, Juli 06, 2024 WIB Last Updated 2024-07-06T16:24:24Z

 


MP Bandar Lampung – Guna terus meningkatkan SDM Anggotanya, Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Kontraktor Nasional (DPP Askonas) bersama Badan Pengurus Daerah Provinsi Lampung (BPD Provinsi Lampung) menggelar Sosialisasi Pengadaan dengan Sistem Lelang E-Katalog.


Sosialiasi yang berlangsung di Hotel & Restoran Kampoeng Bamboe Bandar Lampung pada Kamis, (4/7/2024)


Di ikuti seluruh Badan Pengurus Cabang (BPC Askonas) dan anggotanya Se-Lampung, dengan pemateri dari Biro Pengadaan Barang Dan Jasa (BPBJ) Provinsi Lampung M. Yusron, S.T., M.T


Dalam kesempatan tersebut, Ketua Panitia Sosialisasi Budi Setiyawan, S.Kom mengatakan Sosialisasi ini diadakan sebagai bentuk respon DPP dan BPD Askonas atas usulan dari para anggota Askonas yang ada di Lampung agar para anggota Askonas Se-Lampung dapat bersaing secara profesional dengan para pelaku jasa konstruksi yang ada di Lampung, sehingga anggota Askonas dapat mengedapankan profesionalisme dan kualitas.


Sementara itu, ketua BPD Askonas Lampung Syamsu Rizal bahwa seluruh anggota Askonas wajib mengetahui cara pengadaan dengan sistem E-katalog ini. Jangan sampai anggota askonas ketinggalan, hanya tahu pengadaan melalui LPSE sedangkan saat ini pengadaan sudah banyak menggunakan e-procurement melalui sistem e-katalog.


Dalam sambutanya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP Askonas Dwi Agus Riyanto, S.T., M.T, yang sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut menyampaikan’ seluruh anggota Askonas wajib menjadi yang terdepan dari pelaku jasa konstruksi yang lainnya dan memiliki jiwa profesionalisme dalam menjalankan usahanya.


"Saat ini Askonas adalah sebagai asosiasi terpusat sehingga seluruh kegiatan-kegiatan didaerah akan berkoordinasi ke DPP tuturnya. DPP Askonas juga menyoroti terkait terjadinya peretasan pada Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kemenkominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terjadi dari tanggal 20 Juni 2024 sampai sekarang belum terpulihkan," Ujar Dwi Agus Riyanto, S.T.,M.T., .


"Pelaku jasa konstruksi salah satu yang terkena dampak dari kejadian ini, proses sertifikasi baik SKK dan SBU tidak dapat berjalan, badan usaha tidak dapat mengikuti proses pengadaan barang dan jasa karena persyaratan tidak dapat dipenuhi, aplikasi simpan juga aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) juga tidak berjalan," Terang nya.


"DPP Askonas mendorong pemerintah untuk segera melakukan langkah sehingga dampak dari peretasan PDN tidak meluas dan segera dicarikan solusi. Perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan PDN agar tidak terulang kembali," imbuhnya . (Steri Hananya) 

×
Berita Terbaru Update