Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

PKPU Terbit, Syah Nanang Ermanto Bisa Nyalon Bupati Kembali

Selasa, 02 Juli 2024 | Selasa, Juli 02, 2024 WIB Last Updated 2024-07-02T14:34:10Z

 


MP Lamsel -- Bakal Calon Bupati (Balonbup) Lampung Selatan petahana H. Nanang Ermanto dipastikan dapat mencalonkan diri kembali pada Pilkada 2024. Pasalnya, KPU secara resmi telah menerbitkan PKPU nomor 08 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota, pada 1 Juli 2024 lalu.


Hal ini otomatis menepis perbedaan pendapat antara akademisi Unila DR. Budiono, SH. MH dengan Muhammad Junaidi, SH Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Demokrat.


DR. Budiono menyatakan bahwa Nanang Ermanto tidak bisa mencalonkan diri kembali dikarenakan putusan MK 2023 yang menegaskan tidak membedakan masa jabatan sementara atau definitif. Hal tersebut kemudian dibantah oleh Ketua DPC Demokrat Lampung Selatan, Muhammad Junaidi yang menyatakan bahwa Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan di mulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.


Baca Juga:

Nanang Bertemu Andi Arief, DPC PDIP Lamsel Intens Komunikasi Politik dengan Partai Demokrat


Dihubungi awak media, Muhammad Junaidi mengatakan, bahwa debat terkait bisa atau tidaknya Nanang Ermanto maju kembali sudah selesai. Sebab, PKPU sudah terbit dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan.


“Kan PKPU sudah terbit, pasal 19 huruf (e) tegas mengatur penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Nah tinggal dihitung saja pelantikannya kapan. Norma ini jelas menggunakan diksi pelantikan,” tegas Bung Adi sapaan akrab Muhammad Junaidi.


Ternyata Mata Kabur hingga Katarak Bisa Anda Hilangkan dengan Ini OQUPRIME. Jika diksinya pelantikan, lanjut dia, maka ada aturan soal pelantikan yakni Permendagri nomor 35 tahun 2013 tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah.


“Jadi disitu dikatakan bahwa pelantikan adalah upacara resmi pengucapan sumpah janji Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah sebelum memangku jabatan,” pungkasnya. (Sho/idh)

×
Berita Terbaru Update