Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polda Lampung Sebut Acara Musik di Lampura Tidak Beizin, Dr. Suwardi: Sudah Wajar Polisi Membubarkan

Rabu, 17 Juli 2024 | Rabu, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T08:30:19Z


MP Lampung - Polda Lampung melalui Kabid Humas Kombes Umi Fadillah Astutik, menerangkan acara hiburan malam pada acara khitanan di kabupaten Lampung Utara tersebut tidak memiliki surat izin. 


Kendati demikian, acara musik organ tunggal yang di maksud, hanya mendapatkan surat rekomendasi dari polsek Kotabumi Kota pada siang hari, dimana mestinya hiburan itu berahir sampai pukul Pukul 17: 00 Wib sore hari tanggal tanggal 11 Juli kemarin.


“Sampai saat ini, tidak ada surat izin resmi atau surat izin keramaian yang di keluarkan oleh polres Lampung Utara. Hanya rekom dari polsek setempat” terang Kombes Um,i di kutip dari Kompas TV.


Selain itu, Umi juga tidak menampik, bahwa pihak polda Lampung kini sedang melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang bersangkutan lantaran diduga pembubaran itu, polisi kabupaten setempat di laporkan ke Propam Polda Lampung .


Sebagai informasi, dimana di ketahui hiburan pada acara khitanan itu di gelar di salah satu rumah warga dikelurahan Tanjung Senang kecamatan Kotabumi Selatan.


Sementara, Dr. Suwardi salah satu peraktisi hukum sekaligus akademisi universitas UMKO di kabupaten Lampung Utara menilai. 


Tindakan pembubaran acara pada malam hari oleh polisi itu yang diduga tidak berizin tersebut, sudah sesuai.


Terlebih menurutnya, pada acara musik di malam hari itu bernadakan Remik dengan menampilkan biduan yang pakaian dinilai kurang pantas.


“Saya kira pihak kepolisian sudah melakukan prosedur yang benar, karena sudah beberapa kali diperingatkan, kemudian diulang lagi, karena di Lampung Utara memang ada larangan melakukan pesta sampai malam, terlebih dengan musik remix dan biduan yang berpakaian seksi. 


Jadi sudah sewajarnya pihak kepolisian membubarkan acara tersebut, apalagi berdasarkan laporan masyarakat” katanya.


Merujuk pada undang-undang, yang berkenaan pada tugas Polri di antaranya Pasal 30 ayat (4) Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi bahwa Polri sebagai alat negara yang menjaga Kamtibmas, bertugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, yang akhirnya bertujuan untuk mencapai ketertiban hukum dan ketertiban sosial. (*)

×
Berita Terbaru Update