Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Satres Narkoba Polres Tubaba Berhasil Amankan Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Minggu, 14 Juli 2024 | Minggu, Juli 14, 2024 WIB Last Updated 2024-07-14T07:24:01Z


MP Tubaba -- Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berantas peredaran Narkoba di Tulang Bawang Barat, berhasil amankan 1 (satu) orang pelaku, yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres Tubaba.


Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.IK, Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah, S.H.,M.H mengatakan bahwa NI (37) yang merupakan warga Tiyuh Gading Kencana Kecamatan Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.


“Pelaku ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang didalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, 4 (empat) buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, 3 (tiga) buah sumbu pembakar," kata Kasat Narkoba AKP Jefry. 


Kemudian, "6 (enam) buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman LASEGAR yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk SERGIO, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183," terang AKP Jefry.


Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut. Dan NI (37), dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)

×
Berita Terbaru Update