Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Ungkap Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Rabu, 17 Juli 2024 | Rabu, Juli 17, 2024 WIB Last Updated 2024-07-17T16:17:27Z


MP Tubaba – Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.


Identitas terduga pelaku yang berhasil diamankan adalah MA (55) dan YM (43), keduanya merupakan warga Tiyuh Suka Jaya, Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat. Pada Minggu (14/7/2024). 


Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP AKBP Ndaru Istimawan, SIK, melalui Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr.Amir Hamzah, S.H.,M.H., mengatakan, “Kasus Penipuan dan atau Penggelapan yang terjadi di rumah pelapor/korban pada hari Selasa Tanggal 25 Oktober 2022 Sekira Pukul 20.00 Wib Pelaku MA datang ke rumah korban dan merayu korban KA untuk menjual mobilnya, awalnya korban belum ingin menjual mobil tersebut. 


Namun, dengan tipu muslihat pelaku MA akhirnya korban KA memberikan dan menjual mobil tersebut berikut STNK dengan kesepakatan harga Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) dan peran pelaku YM mencari pembeli atau makelar untuk mencari pembeli yang ada di Lampung Timur dan setelah dapat mobil, bersama pelaku lain mengirim mobil tersebut dan transaksi, untuk mobil korban ini hanya diberi (DP) sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), untuk kekurangannya akan dibayar paling lambat 2 (dua) bulan kedepan.


Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan 1 ( satu ) Rangkap AJB ( Akta Jual Beli ) Tanah An.MA dan 1 ( Satu ) Bukti Kertas Foto kendaraan R4 Mobil Jenis Toyota Avanza Warna Hitam No.pol : B 1791 UVH Noka : MHFM1CA4J8K012715 Nosin," ungkap IPTU Amir.


Kapolsek menjelaskan kronologis penangkapan pelaku, pada hari Minggu Tanggal 14 Juli 2024 Pelaku memenuhi panggilan dan dilakukan pemeriksaan oleh penyidik pembantu dan pelaku MA mengakui telah melalukan penipuan dan penggelapan, serta beberapa perbuatan dengan modus yang sama mengakibat masyarakat yang menjadi korban sudah kurang lebih sekitar 16 orang yang terdata kerugian masing-masing korban yaitu bermacam-macam jenis mobil dengan merk yang berbeda.


Pelaku juga mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebanyak 16 (enam belas) orang korban dengan masing-masing korban mengalami kerugian mobil, untuk modus operandi terhadap korban rata rata dengan cara yang sama memberikan uang DP di muka dan menjanjikan kepada korban, akan melunasi pembayaran jika pencairan dari ganti rugi bendungan di Kabupaten Lampung Timur, namun sampai selama 2 tahun ini uang mobil para korban ini tidak kunjung dilunasi.


Dari hasil penyelidikan pelaku ini mengirim beberapa mobil korban untuk dibuat modal pelaku yang ada di Lampung Timur untuk beli bibit tanam tumbuh area bendungan Lampung Timur, dengan harapan saat pergantian nanti dapat ganti rugi namun akal ilegal tersebut tidak diketahui pihak pemerintah dan uang ganti rugi bibit tanam tumbuh tersebut tidak akan cair.


Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan MA dan YM dan 2 (dua) orang DPO inisial SL dan IH (DPO) sebagai tersangka,” pungkasnya.


Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana “Penipuan Dan atau Penggelapan dan atau beberapa perbuatan yang berhubungan erat” sebagaimana Dimaksud Dalan Pasal 372 Dan atau 378 Jo 64 KUHPidana. (***)

×
Berita Terbaru Update