Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

50 Pelanggar Ditilang, Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan

Minggu, 15 September 2024 | Minggu, September 15, 2024 WIB Last Updated 2024-09-15T11:17:41Z


MP Tulang Bawang - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar razia gabungan yang dipusatkan di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Tugu Garuda, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.


Adapun sasaran razia kali ini adalah penindakan terhadap pelanggaran kasat mata diantaranya pengemudi sepeda motor yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu, menggunakan knalpot brong, dan kendaraan over dimension over loading (ODOL).


Tujuan utama dari kegiatan razia gabungan ini adalah untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya laka lantas, serta fatalitas korban laka lantas yang berawal dari pelanggaran lalu lintas oleh para pengguna jalan. Juga untuk meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan pengguna jalan akan peraturan lalu lintas dan etika berlalu lintas.


"Hari Kamis (12/09/2024), pukul 07.00 WIB s/d selesai, saya bersama dengan personel Sat Lantas, personel Dishub dan personel Bapenda Kabupaten Tulang Bawang menggelar razia gabungan yang dipusatkan di Jalintim, Tugu Garuda, Kecamatan Menggala," kata Kasat Lantas, AKP Khoirul Bahri, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (15/09/2024).


Lanjutnya, dalam kegiatan razia gabungan tersebut, petugas kami melakukan penindakan dengan menggunakan blanko tilang terhadap 50 (lima puluh) pelanggaran kasat mata yang berpotensi terjadinya kecelakaaan lalu lintas. Hal ini dilakukan agar terwujudnya kamseltibcarlantas di Kabupaten Tulang Bawang.


"Adapun rincian dari 50 (lima puluh) pelanggaran tersebut yakni 14 (empat belas) sepeda motor tanpa dilengkapi surat kendaraan, satu unit mobil tanpa dilengkapi surat kendaraan, 6 (enam) pelanggaran ODOL, 6 (enam) knalpot brong, 15 (lima belas) tidak menggunakan helm, 5 (lima) bonceng tiga, dan 3 (tiga) tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM)," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Untuk sepeda motor dan mobil yang tidak dilengkapi dengan surat kendaraan, langsung dibawa oleh petugas kami ke Mapolres Tulang Bawang. Nantinya kendaraan tersebut bisa diambil kembali oleh pemiliknya dengan membawa serta menunjukkan surat asli berupa STNK dan BPKB.


Kasat Lantas menambahkan, dalam kegiatan razia tersebut, selain melakukan penindakan, petugas gabungan juga menyampaikan informasi kepada masyarakat bahwa saat ini sedang ada promo pajak kendaraan bermotor pada Samsat Tulang Bawang.


"Promo pajak kendaraan bermotor ini berlaku di seluruh Provinsi Lampung, sehingga masyarakat bisa langsung datang ke kantor Samsat yang ada di tiap Kabupaten yang tujuan utamanya adalah akan ada peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor," imbuh AKP Khoirul. (*)

×
Berita Terbaru Update