Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Bawaslu Provinsi Lampung Gelar Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pilkada Th 2024

Jumat, 27 September 2024 | Jumat, September 27, 2024 WIB Last Updated 2024-09-27T01:21:45Z


MP Tubaba – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menggelar Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yang berlangsung di Wisma Asri Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT), Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Kamis (26/09/2024).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Jajaran Forkopimda Tubaba, Ketua Bawaslu Tubaba beserta jajaran, para Kepala OPD Tubaba, Camat, serta Kepala Tiyuh dan Lurah se-Kabupaten Tubaba.


Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Gistiawan, menjelaskan, tujuan diselenggarakannya kegiatan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Tiyuh adalah untuk penyamaan persepsi dan menjaga serta menegakkan prinsip Netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak sehingga menciptakan Pilkada yang Luber, Jurdil, bermartabat, bersih dan akuntabel.


“Kepala Desa dan Perangkat Desa diwajibkan untuk Netral dalam proses Pilkada. Netralitas ini mengacu pada larangan bagi mereka untuk terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mendukung atau mengkampanyekan salah satu calon,” jelasnya.


Lebih lanjut, ia juga menyampaikan, khusus untuk pelanggaran oleh Kepala Tiyuh. UU Pilkada mengatur 2 (dua) larangan penting. 


Pertama, pada pasal 70 disebutkan Kepala Desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon.


Kedua, pasal 71 menyebutkan Kepala Desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.


“Beberapa regulasi lain yang mengaturnya juga ada pada UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dan UU terkait lainnya. untuk ASN sama seperti Kepala Tiyuh, dimana bagi ASN yang ikut berkampanye atau tidak Netral dapat juga dikenakan pidana dan pemecatan sesuai kategori pelanggaran, sesuai dengan PP 94 tahun 2021,” tandasnya.


Sementara, Penjabat Bupati Tulang Bawang Barat (Tubaba) Drs. M. Firsada, M.Si., dalam sambutannya, ia menekankan seluruh kepala tiyuh/desa dan ASN se-Kabupateb Tubaba agar menjaga Netralitas selama proses Pilkada Serentak Tahun 2024.


“Dalam UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 dan UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala tiyuh dilarang terlibat kampanye. Dan apabila kepala tiyuh melanggar, maka bisa dikenakan sanksi hingga pemberhentian,” tegasnya.


Lanjut, M. Fisada, Netralitas ASN juga diatur, salah satunya dalam Pasal 14 dan 15 PP 94 Tahun 2021, baik sebelum, saat, dan sesudah masa kampanye, ASN tidak boleh terlibat sedikit pun termasuk melalui postingan media sosial.


“Jangan sampai ASN ada ajakan atau anjuran memilih, karena itu masuk pelanggaran berat. Jika ada ASN di Tubaba yang melanggar, bisa dilaporkan ke Bawaslu, dan bila terbukti akan ditindaklanjuti ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Selanjutnya, BKN akan memproses serta merekomendasikan ke Pemkab untuk disanksi hingga pemberhentian baik jabatan maupun status ASN nya,” pungkasnya. (Kod)

×
Berita Terbaru Update