Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Berawal HP Pecah Layar, Seorang Suami di TUBABA Aniaya Anak & Istri Akhirnya Diamankan Polisi

Minggu, 08 September 2024 | Minggu, September 08, 2024 WIB Last Updated 2024-09-08T14:20:23Z


MP Tubaba - Seorang lelaki berinisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kec. Batu Putih Kab. Tulang Bawang Barat diamankan Polisi karena melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Anak dan Istri sebagaimana dilansir dari Tribratanews, bahwa Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Polda Lampung telah berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap korban berisinial S (36). 


Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan Pelaku yang berhasil diamankan inisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024.


"Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kec. Batu putih Kab.Tubaba," kata Kapolsek Iptu Amir. 


Kronologis Kejadian Pada Korban S (36),


Pada hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira pukul 08.00 Wib, Korban S (36) selesai memandikan anaknya yang kecil dan lalu meminta tolong kepada anaknya yang tertua untuk ambilkan handphone di kamar. Setelah handphone Korban diambil dan diterima, Korban kaget melihat handphone miliknya Pecah Layarnya. 


Kemudian Korban menanyakan ke Terlapor HS, namun terlapor diam saja. Sehingga Korban kesal handphone tersebut dilempar di samping Terlapor HS yang sedang duduk. Lalu Terlapor HS mendatangi Korban dan terjadilah Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban. Atas kejadian tersebut, Korban melaporkan ke Polsek Gunung Agung.


"Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka," ungkapnya.


"Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP," pungkasnya. (Kod)

×
Berita Terbaru Update