MP Lampung Utara - Diduga lalai dalam berkendaraan Supir Mobil Truck dengan nomor Polisi BE 8035 KU (RE), yang bermuatan batu split milik PT Wahana Mas, menabrak dan melindas seorang siswa SMAN 1 Bunga Mayang.
Kejadian tersebut bermula dari kagetnya pengendera motor yakni siswa SMAN 1 Bunga Mayang Ica (16) yang membonceng Nanda Nabila Fransiska,mereka datang dari arah Sukadana menuju Bunga Mayang melihat mobil truck bermuatan batu split yang mengambil jalur jalan pengendera motor. Sehingga Ica melakukan pengereman di kondisi jalan yang berpasir.
"Lalu kami terjatuh dan saudara saya Nanda Nabila Fransiska yang saya bonceng terbanting dan hingga kepalanya terlindas mobil truk,milik PT Wahana Mas yang bermuatan batu split seketika itu saudara saya langsung meninggal dunia disana," ungkap Ica.
Diungkapkan oleh Ica, bahwa setelah mobil tersebut, melindas Nada Nabila Fransiska, pergi dan membiarkan saya dan Nanda yang tergeletak di jalan raya Sukadana kecamatan Bunga Mayang Lampung Utara.
"Bukannya membantu, malah pengendara mobil itu kabur dengan membawa mobil," terang Ica.
Sementara, keluarga korban yang ingin melaporkan dan mencari keadilan atas meninggal nya keluarga di kejadian Lakalantas tidak di perkenankan lagi laporan di Kepolisian.
"Dikarenakan sudah dilaporkan atau temuan dari kepolisian, sesuai prosedur Dirkarkolantas Mabes Polri menurut Aiptu Susanto anggota Lakalantas Polres Lampung Utara, karena itu pihak keluarga korban tidak di perkenankan untuk menerima STPL, walau sebagai korban, karena Itu sesuai prosedur Dirlantas Mabes Polri," ungkap Zulkarnaen, S.H., M.H, saat menemuinya di Ruang Kerja. (*)