Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Terkait Penghapusan DTKS Desa, Dinsos Aceh Timur Sebagai Perpanjangan Tangan Kemensos RI Harus Bertanggung Jawab.

Jumat, 13 September 2024 | Jumat, September 13, 2024 WIB Last Updated 2024-09-13T09:37:00Z

 


MP Aceh Timur - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS) Pada Aplikasi Sistim Informasi Kesejahteraan Sosial Nekt Generation( SIKS-NG ) adalah Program dari Kemensos RI, dalam hal usulan data baru tentunya melalui proses Hasil Berita Acara Musyawarah, Surat Pertanggung Jawaban Mutlak( STPJM) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa, serta Dokumentasi dan Finalisasi yang di lakukan oleh Operator Siks NG Desa, untuk diUpload.


Selanjutnya terkait Data Masyarakat seperti Perubahan, maupun penghapusan dalam Aplikasi SIKS-NG tidak tersedia menu file sebagaimana harus tertera Berita Acara, maupun STPJM untuk perubahan.


Dalam kesempatan yang sama Operator SIKS-NG Desa Seuneubok Lapang Kecamatan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur, T Saiful mengungkap ke awak media, Jum'at( 13 / 10/2024 ) bahwa,


" Kami Sebagai Operator ( SIKS-NG) yang bertugas di desa sangat menyesalkan tindakan dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur bersama Kemensos RI terkait penghapusan nama-nama yang selama ini ada dalam DTKS. Mengapa tidak, seharusnya penghapusan data masyarakat itu harus didahului atau di verifikasi langsung kepada yang bersangkutan dan dituangkan juga dalam berita acara musyawarah desa. Jangan Asal Hapus Saja. Coba lihat Kalau di usul baru harus ada dokumen pendukung, kalau di hapus hanya segampang itu, ini sama artinya tidak mengindahkan pihak desa, " Sebutnya.


"Saya telah bertugas selama 2 tahun sebagai Operator SIKS-NG di Desa Seuneubok Lapang dan saya selalu menerima upah perbulan sebesar Rp.250.000. apakah wajar nama kami sekeluarga di hapus dari DTKS?," Jelas dia Sembari Bertanya. 


Data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) adalah sebuah sistem yang digunakan oleh pemerintah Indonesia untuk mengumpulkan dan mengelola informasi terkait penerima manfaat program-program kesejahteraan sosial


Masih lanjut Saiful, "Seharusnya Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur, sebagai Pihak Perpanjangan Kemensos RI, terkait Penghapusan data DTKS terlebih dahulu memberi warning (peringatan) , Ini kan merugikan kami semua, berarti perubahan-perubahan DTKS desa selama ini, tanpa dasar yang jelas yaitu hanya sepihak, dan ini sekarang kami alami apa lagi masyarakat miskin lainnya, yang menjadi korban. "


"Ini telah berdampak buruk bagi kami semua sebagai operator SIKS-NG, belum tentu juga kami ini Operator adalah orang-orang mampu dan berekonomi kelas mapan, bagi pihak Dinas Sosial Kabupaten Aceh Timur yang merupakan perpanjangan tangan Kemensos RI seharusnya memberitahukan jika ada perubahan dan resiko menjadi Operator SIKS-NG, dan kalau begini kenyataannya kami putuskan mengambil sikap ramai -ramai mengundurkan diri dari Operator SIKS-NG Desa." Tutup Saiful. (***) 

×
Berita Terbaru Update