MP Jakarta - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berharap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dapat segera bekerja memerangi kasus korupsi dengan baik.
“Kami berharap Kortas Tipikor segera dapat bertugas dengan baik dalam mencegah dan menegakkan hukum atas kasus-kasus korupsi,” harap Komisioner Kompolnas Poengky Indarti, Jumat (18/10/24).
Mewakili Kompolnas, ia mengatakan bahwa pihaknya mendukung penuh pendirian Kortas Tipikor yang sudah direncanakan oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sejak tahun 2021.
Ia pun mengingatkan agar ada koordinasi yang baik antar instansi penegak hukum terkait kewenangan penanganan kasus korupsi.
“Kami berharap ada koordinasi dan sinergisitas yang baik antara tiga institusi yang berwenang menangani korupsi, yaitu kepolisian (Polri), Kejaksaan, dan KPK, agar tidak ada tarik-menarik dalam penanganan kasus,” ujar Komisioner Kompolnas.
Pada Kamis (17/10), Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri yang melatarbelakangi pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri pada 15 Oktober 2024.
Ketentuan terkait pembentukan Kortas Tipikor Polri tercantum pada sisipan Pasal 20A yang menyatakan, "Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disingkat Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bidang pemberantasan tindak pidana korupsi yang berada di bawah Kapolri,” ungkapnya.
Kortas Tipikor mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Kortas Tipikor dipimpin kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang setara jenderal bintang dua untuk bertanggung jawab kepada Kapolri. (Kod/Humas)