Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Ngaku Sebagai Intel Korem, Pria ini Peras Warga Berujung Ditangkap Polisi

Selasa, 22 Oktober 2024 | Selasa, Oktober 22, 2024 WIB Last Updated 2024-10-21T22:24:17Z


MP Lampung - Seorang pria yang mengaku sebagai intel korem untuk melakukan pemerasan ditangkap Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu. Pelaku bernama Redi Irwanto (36) melakukan pemerasan terhadap korbannya sebesar Rp 2,4 Juta.


Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan pelaku ditangkap pada Minggu (20/10/2024) dinihari sekitar pukul 00.30 WIB.


"Pelaku bernama Redi ini ditangkap saat berada di wilayah hukum Polsek Gadingrejo, penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya anggota mendapatkan laporan terkait adanya tindak pidana curas yang dilakukan oleh pelaku," katanya, Senin (21/10/2024).


Dirinya menerangkan peristiwa yang dilakukan pelaku ini terjadi pada Jumat (17/10/2024) sekitar pukul 09.40 WIB di Jalan Umum Dusun Tambahmulyo, Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.


"Saat itu, korban baru saja membeli solar di sebuah SPBU dan diikuti oleh pelaku. Kemudian pelaku yang mengendarai mobil memepet korban yang sedang mengendarai sepeda motor, selanjutnya dia turun dan menyeret korban ke dalam mobil sambil menuduhnya mencuri uang milik seseorang bernama Susi," ungkap Yunus.


"Didalam mobil ini, Redi ini mengaku sebagai anggota intel korem. Karena ketakutan, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 2,4 juta dari kantongnya. Setelah berhasil mengambil uang tersebut, pelaku menyuruh korban keluar dari mobil dan langsung kabur," sambungnya.


Umi menyebutkan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa Redi merupakan seorang residivis begal.


"Hasil penyelidikan Redi merupakan seorang residivis yang sebelumnya pernah terlibat kasus pencurian dengan pemberatan di Bandar Lampung. Tidak hanya itu, ia juga diduga terlibat dalam aksi begal lain di Gadingrejo, di mana pelaku dan seorang rekannya yang masih dalam penyelidikan ini berhasil membawa kabur sebuah ponsel dan uang tunai Rp. 600 ribu milik korbannya," jelas dia.


Atas perbuatannya, Redi dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Kod/Humas)

×
Berita Terbaru Update