MP Lampung Barat -- 27 dari 5 Desan/Pekon Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) sekecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat. resmi di dilantik. Pelantikan tersebut sekaligus dilaksanakannya Pembekalan dan Bimbingan Teknis yang berlangsung di Balai Pekon Puramekar di kecamatan gedung Surian.
Pelantikan dilakukan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Olinda Sela Desmonda, S.Pd, di Balai Pekon Puramekar Kecamatan Gedung Surian Kabupaten Lampung Barat, Minggu, 3 November 2024 dan disetelah pelantikan Olinda memberikan sambutannya : bahwa saudara PTPS yang sudah dilantik lakukan tugas dengan penuh rasa tanggungjawab, dan selalu berkoordinasi dengan kami jika ditemukannya pelanggaran. Selanjutnya Olinda memberikan selamat kepada rekan-rekan yg sudah terlantik, selamat bekerja.
Diketahui hadir dalam pelantikan, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Gedung Surian Olinda Sela Desmonda, S.Pd. Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, partisipasi masyarakat dan humas Rozali Bangsawan, S.Ag.M.Ag dan selaku divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Romi Destu Yarta. Korsek panwaslu kec. Gedung Surian, ibu camat Gedung Surian, Uspika, Babinsa, Bhabinkamtibmas, peratin, LHP, PPK, PPS Sekecamatan Gedung Surian.
sedangkan untuk Pemateri/narasumber Bimbingan Teknis di isi oleh Ibu camat Tati Sulastri, S.sos, MM pada pemilihan Serentak tahun 2024.
"PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugasnya," ujar Narsum Bu Tati
Ibu Tati, menjelaskan, tugas utama PTPS Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) berjalan sesuai dengan regulasi dan tidak terjadi pelanggaran. Berdasarkan Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, beberapa tugas PTPS Pemilu 2024 antara lain.
"Pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu; Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan Pelanggaran Pemilu, Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa,"Ucapnya
Selain tugas tersebut anggota panwaslu kecamatan gedung Surian Bang jali panggilan akrab sapaannya dan Ketua Olinda menambahkan di sela sesi penyampaian materi kepada PTPS Pemilu juga memiliki wewenang, antara lain.
"Menyampaikan keberatan terhadap dugaan pelanggaran atau kesalahan dalam administrasi pemungutan dan penghitungan suara,menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara; Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; PTPS Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di provinsi Lampung juga dapat melakukan koordinasi atau konsultasi dengan PTPS di tempat lain setelah mendapatkan izin dari Panwaslu Kelurahan/Desa/. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan di TPS saat Pemilihan kepala Daerah harapannya jauh lebih berperan aktif dalam segala hal sebagaimana tugas, wewenang, kewajiban pengawas Pemilu sebagai pelaporan nantinya juga diperbantukan menggunakan Aplikasi Siwaslih yg akan dilanjutkan pada Bimtek selanjutnya,"tegas (Rozali)