MP Metro - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan mengamankan tiga tersangka di wilayah Kota Metro, Rabu (06/11/2024).
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/98/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tanggal 06 November 2024.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni, Y (36) Warga Kecamatan Batanghari Nuban Kabupaten Lampung Timur, N (46) Warga Kecamatan Metro Selatan Kota Metro dan M (46) Warga Medan Provinsi Sumatera Utara.Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Henur Muhammad,S.H.,M.H., mengatakan penangkapan ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira pukul 13.30 wib, Berawal dari tertangkapnya tersangka Y (36) di Jl.Jendral Sudirman Kel.Ganjar Agung Kec.Metro Barat Kota Metro, dari teersangka di temukan 2 (dua) lembar plastik klip bening yang masing masing didalamnya terdapat butiran kristal yang diduga narkotika (sabu).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Y (36), anggota kemudian dilakukan pengembangan dan turut diamankan 2 (dua) orang laki laki berinisal N (46) dan M (46) di sebuah rumah yang beralamatkan di kecamatan Metro Timur Kota Metro.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayahnya. Polres Metro berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (*)