Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pelaku Pencurian Spesialis Rumah Kosong di Bandar Lampung Ditangkap

Jumat, 08 November 2024 | Jumat, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T09:53:41Z


MP Bandar Lampung – Polsek Kemiling meringkus dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong. Para Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berharga milik korban dengan total kerugian sebesar 68 juta rupiah.


Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27), keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.


“Kedua pelaku berhasil kita tangkap di dua lokasi berbeda di Bandar Lampung, pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB, saat ini sudah kita lakukan penahanan terhadap keduanya,” kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Jumat (8/11/2024).


Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung.


Para pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.


“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Kapolsek Kemiling.


Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.


“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” terang Iptu Sutomo.


Didalam rumah korban, kawanan ini berhasil mengambil sejumlah barang berharga sepeti 2 buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban.


“Laptop dan Handphone dijual pelaku melalui online, seharga 7 juta rupiah,” ujar Kapolsek.


Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.


“Selain kedua pelaku, kami menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk,” ungkap Iptu Sutomo.


Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Tim Humas)

×
Berita Terbaru Update