Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua Pengepul Judi Togel Online di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 08 November 2024 | Jumat, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T00:35:46Z


MP Bandar Lampung - Ibu rumah tangga berinisial SS (47) dan pria pengangguran berinisial RP (34) ditangkap lantaran terlibat praktik perjudian.


Keduanya ditangkap unit Reskrim Polsek Panjang di dua lokasi berbeda di wilayah Panjang, Bandar Lampung, Rabu (6/11/2024).


"Pengungkapan ini berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang dilakukan keduanya," Kata Kapolsek Panjang, Kompol Martono, Kamis (7/11/2024).


Petugas terlebih dahulu menangkap SS (47) di rumahnya saat sedang merekap nomor togel dari para pemasang.


Usai menangkap SS (47), Polisi melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil membekuk RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.


Kedua pelaku saling mengenal, dimana SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online togel hongkong.


SS menerima upah dari RP sebesar 250 rupiah dari setiap lembar pemasangan.  


"RP (37) yang bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya", Kata Kapolsek.


RP menerima keuntungan 250 rupiah dari pemasangan nomor dari orang yang datang langsung.


Apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong, dan dibagi 2 oleh kedua pelaku.


"Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet 70 ribu, nanti diserahkan hanya 60 ribu, 10 ribunya dibagi dua oleh kedua pelaku, begitu seterusnya baik 3 angka, atau 4 angka" Kata Kapolsek.


RP mengakui sudah 6 bulan menjalani praktik perjudian tersebut.


Polisi menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang sebesar 40 ribu rupiah dari pelaku SS, sedangkan dari tangan pelaku RP, disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah serta 1 unit handphone.


"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," Jelas Kompol Martono. (*)

×
Berita Terbaru Update