Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Hamili Anak Tiri Yang Masih SMA, Ayah di Pringsewu Ditangkap Polisi

Jumat, 08 November 2024 | Jumat, November 08, 2024 WIB Last Updated 2024-11-08T00:32:30Z


MP Pringsewu - Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang ayah yang tega berbuat asusila dengan anak tirinya yang masih berstatus dibawah umur hingga hamil. Pelaku TW (42), warga Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung akhirnya tidak berkutik saat ditangkap Polisi dirumahnya pada Rabu (6/11/2024).


Wakapolres Pringsewu Kompol Robi Bowo Wicaksono menjelaskan, aksi kasus ini terungkap setelah guru BK disekolah korban curiga karena melihat perubahan fisik dan kondisi korban yang lemas. Korban S (16) yang masih kelas 2 SMA ini kemudian dibawa ke puskesmas untuk diperiksa dan hasilnya tenaga medis menyatakan bahwa korban tengah hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan.


"Korban mengaku bahwa orang yang telah menghamilinya tersebut adalah ayah tirinya sendiri yaitu TW (42) yang selama ini tinggal serumah dengannya. Ibu korban setelah tau kejadian ini kemudian melaporkan kepada polisi," ujar Kompol Robi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, pada Kamis (7/11/2024).


Diungkapkan Robi, pelaku melakukan perbuatan bejatnya ini berkali-kali sejak Mei 2022 saat korban masih duduk dibangku SMP hingga akhir Oktober 2024 saat korban telah duduk dibangku kelas 2 SMA.


Perbuatan bejat ini, lanjut Wakapolres, dilakukan dirumah pelaku saat anggota keluarga lainya tidak ada. Pelaku melakukan berbagai bujuk rayu dan janji akan menuruti semua keinginan sehingga akhirnya korban terperdaya dan mau menuruti semua keinginan pelaku.


"Dihadapan penyidik, pelaku mengaku menyukai korban. Ia juga berdalih nekat melampiaskan hasrat seksualnya ke anak tiri karena selama ini istrinya menderita suatu penyakit sehingga tidak bisa melayani hasrat seksualnya," ungkap Robi.


Ditambahkan Kompol Robi, selain melakukan proses hukum terhadap Pelaku, pihaknya juga akan melakukan pendampingan trauma healing bagi korban.


Atas perbuatanya pelaku di jerat dengan Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 15 tahun penjara. 


"Kemudian denda paling banyak Rp.5 miliar, dan pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak," pungkasnya. (*)

×
Berita Terbaru Update