Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kades Kubu Hitu Dilaporkan Warganya ke Polres Lampung Utara

Minggu, 17 November 2024 | Minggu, November 17, 2024 WIB Last Updated 2024-11-17T12:08:26Z

 


MP Lampung Utara – H. Yusron (62) seorang sopir pengantar batu, warga Desa Kubu Hitu Kecamatan Sungkai Barat akhirnya melaporkan Sahroni Kepala Desanya, lantaran dirinya di duga telah mengalami pengancaman.


Dimana pengancaman tersebut, mengenai uang damai sebesar 120 juta rupiah yang di minta Sahroni pada H. Yusron, lantaran sebelumnya juga H. Yusron diduga telah di tuduh melakukan pengancaman.


Atas persoalan itu, warga Desa Kubu Hitu di dampingi pengacaranya dari Tim Kantor Hukum CAS & Partners, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE telah melaporkan perkara yang di maksud ke Polres Lampung Utara. Sabtu (16/11/2024).


Dr. Suwardi berharap, atas laporkan dari pihaknya dalam perkara dengan registrasi Nomor : STTLP/B/540/XI/2024/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/ POLDA LAMPUNG. Dapat berjalan dengan baik.


“Pada hari ini, kami mendampingi klien kami guna melaporkan oknum Kepala Desa Kubu Hitu. Karena klien kami ini terindikasi di ancam dengan permintaan uang damai yang mana klien kami terganggu kesehatannya," ujarnya. 


"Alhamdulillah laporan kami telah di terima, dan klien kami telah menjelaskan kronologi kejadian yang sebenarnya. Kami berharap atas laporan ini, pihak penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan peraturan,” terang Dr. Suwardi mewakili Tim Kuasa Hukum CAS & Partners yang lain, dalam wawancaranya di Polres Lampung Utara, usai melakukan laporan pada perkara yang dimaksud.


Sebelumnya di beritakan, awal mula kejadian, H. Yusron diminta pihak desa untuk mengantarkan batu sejumlah 7 rit mobil dengan nilai 10 Juta rupiah guna membangun jalan, yang belakangan pembayaran tersebut belum dapat di bayar oleh pihak desa.


Saat ditagih oleh H. Yusron, kepala desa berdalih. Kemudian memesan kembali 10 rit batu dengan nilai 14 juta rupiah, dan Sahroni meminta H. Yusron untuk datang kerumahnya mengambil pembayaran saat Dana Desa (DD) telah dicairkan, namun saat waktunya tiba kepala desa juga tidak mau membayar dengan alasan uang pembayaran telah habis dihabiskan oleh TPK Desa, lantaran itulah terjadi adu mulut anatara keduanya. (TIM)

×
Berita Terbaru Update