MP Jakarta - Direktur Kesehatan Jiwa Kemenkes, dr. Imran Pambudi, MPHM., dalam diskusi "Memecahkan Masalah Kesehatan Mental di Lingkungan Kerja", menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan perkuat layanan rehabilitasi untuk menangani kecanduan judi online (Judol) dan game online. Saat ini, layanan rehabilitasi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah.
Dalam kesempatannya, ia mengungkapkan, langkah ini telah dilakukan sebelum wacana tersebut diangkat oleh Menko PM Muhaimin Iskandar.
"Jadi sebetulnya sebelum Cak Imin bicara, kita sudah melakukan," jelasnya, dilansir dari laman RRI, Jumat (29/11/24).
"Di rumah sakit jiwa di Bogor ya, RSJ Dr. Marzoeki Mahdi Bogor, RSCM, RSJ Dr. Soeharto Heerdjan Grogol. Dan RSJ Menur Surabaya itu sudah melakukan," jelasnya.
dr. Imran Pambudi, MPHM., menjelaskan, di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) saja, lebih dari 100 pasien judi online telah dirawat. Mayoritas pasien dirawat jalan.
Selanjutnya, ia juga menyoroti peningkatan kasus kecanduan game online, terutama di kalangan anak-anak, seperti di RSJ Menur, Surabaya. Banyak anak-anak yang terjebak hanya bermula dari bermain 'game online', lalu beralih ke Judol tanpa disadari.
Menurut dia, kapasitas bangsal di RSJ Menur sudah penuh dengan antrean. Untuk memperluas jangkauan layanan, Kemenkes tengah meningkatkan jumlah Puskesmas yang mampu menangani kasus kesehatan jiwa.
Saat ini, baru 40 persen dari total 10 ribu lebih Puskesmas di tanah air yang menyediakan layanan kesehatan jiwa. Kedepannya angka tersebut akan terus ditingkatkan.
Namun, ia menegaskan bahwa kasus yang lebih berat tetap membutuhkan rujukan ke rumah sakit jiwa. "Nah ini rumah sakit-rumah sakit ini, kayak kemarin dua minggu lalu kita kumpulkan semua rumah sakit jiwa," jelasnya.
"Jadi rumah sakit jiwa di Indonesia itu ada sekitar 34 rumah sakit. Itu kita sampaikan bahwa mereka harus siap untuk rujukan judi online, game online gitu kan," tegasnya.
Selain itu, perbedaan pendekatan untuk menangani pasien dewasa dan anak-anak juga menjadi perhatian. Pasalnya, anak-anak cukup rentan terhadap kecanduan game online dan judi online.
Penanganannya pun berbeda dengan kasus UDGJ (Orang dengan Gangguan Jiwa), dan Kemenkes ingin memastikan layanan tersebut sesuai dengan kebutuhan masing-masing kelompok usia. Langkah itu diharapkan mampu menangani lonjakan kasus kecanduan judi online dan game online. (*)