MP Lampung Utara – Oknum kepala desa Kubu Hitu tidak hadiri undangan pihak unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) polres Lampung Utara. Senin 04 November 2024.
Dimana sebelumnya SI kades Kubu Hitu, di beritakan terkait dugaan mark up bahkan dugaan fiktif atas realisasi dana desa (DD) tahun 2022 dan tahun 2023, lantaran terindikasi tidak sesuai antara fakta di lapangan dengan pelaporan penggunaan pada wibsite resmi kementerian keuangan.
Sementara atas hal itu, menurut Aipda Edi Chandra anggota Tipidkor, mewakili kepala unit (kanit) III Tipidkor polres Lampung Utara IPDA Fabian Yafi Adinata S,TRK. Ia menuturkan pada awak media, memang benar yang bersangkutan belum hadir memenuhi undangan polisi.
“Ia belum hadir, dan kami akan menjadwalkan undangan ulang. Kemudian kami juga akan berkoordinasi dengan pihak inspektorat. Karena kami hanya berfokus pada kerugian negara” terang Aipda Edi.
Terkait dugaan korupsi dana desa Kubu Hitu kecamatan Sungkai Barat, dimana berdasarkan pelaporan resmi di kementerian keuangan. Pelaporan yang di buat oleh pihak desa terindikasi tidak sinkron dangan fakta di lapangan.
Seperti pada pelaporan penggunaan DD tahun 2023 sebagian, dan telah di tayangkan pada berita sebelum-sebelumnya. pengadaan dan pemeliharaan komputer Rp17.100.000. Pengadaan buku perpustakaan, Rp15.000.000. Dua titik pengadaan lampu surya nilai Rp19.000.000. Rehab sumur bor Rp22.787.000. Pembangunan sumur bor Rp118.354.000. Insentif kader Rp21.000.000,.
Kemudian pada pembangunan berupa jalan Onderlagh pada tahun 2023 di anggarkan sebanyak tiga kali. Dengan anggaran Rp207.321.000,. Rp162.321.000,. dan Rp133.080.000. dan masih ada lain yang patut di pertanyakan.
Kemudian sebagian penggunaan anggaran pada tahun 2022. juga ikut di pertanyakan realisasinya. Diantaranya tahap satu 86 juta dan tahap dua 259 juta rupiah bantuan langsung tunai (BLT), pengadaan pemeliharaan komputer 13 juta tahap ke dua, 19 Juta rupiah tahap ke tiga, pengadaan alat-alat elektronik dan pemeliharaan jaringan 6 juta tahap ke dua dan 31 juta rupiah tahap ke tiga. Pembelian Handsitizer 27 juta rupiah pada tahap ke dua.
Juga di tahun 2022, terdapat masyarakat bernama Yusron terkait BLT miliknya, tidak di berikan selama 12 bulan oleh oknum kades. (Tim)