MP Bandar Lampung - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap RD (24), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan. RD bersama tiga rekannya yang masih buron, diduga mencuri di rest area SPBU.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, mengatakan RD ditangkap pada Selasa (5/11), sekitar pukul 04.30 WIB. Penangkapan dilakukan di depan ruko di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.
"Kawanan ini menyasar truk yang parkir di pinggir jalan Soekarno Hatta. Mereka beraksi saat pengemudi tertidur," ujar Kompol Hendrik, Rabu (6/11/2024).
Saat patroli, polisi mencurigai gerak-gerik RD dan rekan-rekannya di parkiran SPBU Bypass Kali Balau. "Petugas kemudian membuntuti dan menangkap RD di depan ruko," tambahnya.
Dalam penangkapan, polisi menemukan tas berisi uang tunai Rp2,6 juta yang dibuang pelaku. Selain itu, polisi menyita sebilah sajam jenis badik dari pinggang RD.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengimbau pengendara untuk waspada saat parkir di rest area, terutama di malam hari. "Kami mengingatkan agar pengemudi tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan," katanya.
Umi juga menambahkan pentingnya memanfaatkan fasilitas keamanan di rest area. "Pengendara diharapkan menggunakan fasilitas seperti CCTV atau penjaga keamanan untuk meminimalisir risiko kejahatan," ujarnya.
Selain itu, Umi mengimbau masyarakat untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. "Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting dalam mencegah kejahatan," tutupnya.
"RD mengaku baru pertama kali melakukan aksi ini, namun pengakuannya masih kami dalami," jelas Kompol Hendrik. RD dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (Hans)