Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Polisi Limpahkan Oknum Guru Cabul Ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung

Senin, 11 November 2024 | Senin, November 11, 2024 WIB Last Updated 2024-11-11T14:38:30Z


MP Bandar Lampung – Unit Penyidik ​​Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung memenuhi tersangka dan barang bukti kasus pencabulan oknum guru terhadap murid sekolah dasar ke Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).


“Hari ini, Senin (11/11), tersangka berikut barang bukti resmi kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” Kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati.


Adapun tersangka yang dilimpahkan yakni Fadlurahman Zikri (27), warga Kelurahan Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung. Pelimpahan ini dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan bahwa penyidikan perkara telah lengkap atau P-21.


Dalam proses penyidikan, Polisi menjerat oknum guru ini dengan pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara.


Peristiwa cabul ini sendiri pertama kali terjadi pada pada Jumat, (20/9/2024), di dalam sebuah mobil (saat perjalanan) di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung.


Hasil pemeriksaan, tersangka sudah tiga kali melakukan tindakan asusila terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.


Melalui pencarian dan pemeriksaan Saksi Saksi akhirnya polisi menetapkan Fadlurahman Zikri (27) sebagai tersangka. (Tim Humas)

×
Berita Terbaru Update