MP Tubaba -- Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang diatur dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kasus ini berawal dari laporan korban yang diterima kepolisian Laporan Polisi nomor : LP/B/203/IX/2024/SPKT/Polres Tubaba/Polda Lampung, tanggal 24 September 2024. Menyusul hilangnya sebuah sepeda motor milik korban warga Tiyuh Margo Mulyo Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat.
Peristiwa bermula pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 12.30 Wib, istri korban inisial RS menaruh sepeda motor Honda Beat BE 4260 KT, Warna Hitam di garasi rumah korban dalam keadaan terkunci stang yang berada di Margo Mulyo RT/RW 001/001 Kec. Tumijajar Kab. Tulang Bawang Barat. Setelah itu, istri korban RS masuk ke rumah dan tidur di dalam rumah.
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib, istri korban RS terbangun dan bersiap-siap menuju Pesta Pernikahan, akan tetapi setelah istri korban RS mengecek sepeda motor telah tiada, dan kemudian istri korban RS memberitahukan kepada suami korban MR (29). Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bergerak cepat dan melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang berinisial DW (24 ), Warga Tiyuh Candra Mukti Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat dan IF (35) Warga Tiyuh Panaragan Kec. Tulang Bawang Tengah Kab. Tulang Bawang Barat.
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, melalui Kasat Reskrim Tubaba Iptu Tosira, S.H., M.H. menerangkan, bahwa pelaku telah berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tubaba, berikut barang bukti juga berhasil ditemukan dan diamankan serta beberapa TKP lainnya pengakuan tersangka masih kita dalami.
Menanggapi pengungkapan kasus ini, Iptu Tosira menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Tubaba untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap keamanan lingkungan sekitar.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dikunci dengan aman, bahkan sebaiknya menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan," tegas Iptu Tosira.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini kembali menunjukkan komitmen serius Polres Tubaba dalam memberantas tindak kriminalitas serta mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi dan lingkungan sekitar," pungkasnya. (Kod/Humas)