Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Jaksa Agung Pastikan Dukung Rehabilitasi Pengguna Narkoba

Jumat, 06 Desember 2024 | Jumat, Desember 06, 2024 WIB Last Updated 2024-12-06T10:19:37Z


MP Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan pihaknya mendukung rehabilitas bagi korban penyalahgunaan narkoba. Jajarannya pun telah diperintahkan untuk tidak melimpahkan kasus pengguna sampai ke pengadilan.


“Untuk Restorative Justice, kami khususnya haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna,” ungkap Jaksa Agung di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/12/24).


Menurut Jaksa Agung, dirinya juga telah meminta kepada jajaran Korps Adhyaksa untuk melaksanakan restorative justice. Sebab, hal itu merupakan amanat undang-undang, di mana pengguna narkoba masuk dalam kategori korban.


“Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan Restorative Justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan kalau itu adalah pengguna narkotika,” jelasnya.


Untuk pengedar maupun bandar, ujar Jaksa Agung, dipastikan dituntut dengan hukuman maksimal. Bahkan, dia menegaskan bahwa tidak segan-segan menuntut hukuman mati.


“Jaksa penuntut umum, sudah lima tahun ini kami melakukan zero tolerance. Artinya bahwa kami melakukan penuntutan secara maksimal dan dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara,” ujarnya. (*)

×
Berita Terbaru Update